Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pppk Kesehatan Tahun 2022

Berdasarkan Surat Plt. Kepala  Badan Kepegawaian Negara Nomor :   43765/RKS.04.03/SD/K/2022 Tanggal 31 Desember 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan  Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Daftar Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2022 sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, dengan keterangan :
    1. P    : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
    2. L    :  Peserta Lulus;
    3. L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam  jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan  formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
    4. TL : Peserta Tidak Lulus;
    5. TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
    6. TH      :  Peserta Tidak Hadir;
    7. A    : Pelamar yang menyadang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai;
    8. B : Pelamar yang melamar pada Fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau Sangat Terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai;
    9. C :  Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus- menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan 25% tambahan nilai;
    10. D : Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai;
    11. E   : Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai;
    12. APS  :  Peserta yang mengajukan pengunduran diri;
  2. Peserta yang Tidak Lulus berhak melakukan sanggahan terhadap hasil nilai yang diumumkan, sanggahan bisa dilakukan selama 3 x 24 jam terhitung dari pengumuman ini di keluarkan, sanggahan dilakukan secara online dengan cara login melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan melalui website BKD Provinsi NTB pada laman http://bkd.ntbprov.go.id.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *