ASN Kota Mataram Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXVIII

Mataram, Keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, yang jatuh setiap tanggal 25 April. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana.

“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad menjadi momentum penting untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ungkap Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana saat membacakan arahan Mendagri pada Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah, Kamis (25/04/2024) di Lapangan Sangkareang.

Desentralisasi ditujukan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kekhasan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.

“Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa”. Terangnya Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif.

Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dapat menciptakan daerah yang ramah bagi investor, sehingga mendukung percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ekonomi hijau, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Transformasi produk unggulan dari industri pengolahan pertambangan menjadi produk dan jasa yang ramah lingkungan, seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata, merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian secara keseluruhan. Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistic”. Pungkasnya.

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan dalam melahirkan berbagai terobosan kebijakan yang bernilai. Ini termasuk identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian, dan meningkatkan keterhubungan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. (TK-Diskominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *