Pinjaman merupakan asset Koperasi Simpan Pinjam (KSP), untuk itu KSP harus bisa melakukan Tindakan prefentif dalam penyaluran pinjaman dengan cara melakukan Analisa pinjaman yang tepat dan akurat, serta dapat menghindari informasi asimetris. Dalam penyaluran pinjaman dikenal dengan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Colleteral dan Condition of economic).
Jadi jika prinsip tersebut dapat diterapkan, maka resiko terjadinya pinjaman bermasalah dapat diminimalisir, Pinjaman bermasalah disebabkan karena diawali dengan tidak adanya resiko yang komprehensif terhadap permohonan pinjaman.
Penyebab pinjaman macet yaitu Faktor Internal, penyimpanagan dalam prosedur, pelaksanaan pemberian pinjaman, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus dan karyawan, lemahnya system adm, supervisi dan lemahnya Sistem Informasi Koperasi (SIK) dan Faktor Eksternal, kegagalan usaha debitur terdampak persaingan usaha terhadap debitur, kegiatan usaha debitur, menurunya kegiatan ekonomi di tengah kondisi perekonomian dunia yang tidak menentu.
Pinjaman Bermasalah adalah Kondisi dimana anggota peminjam (debitur) mengingkari janjinya membayar bunga dan/atau pinjaman induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan angsuran atau sama sekali tidak ada angsuran. Tujuannya antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan alternative solusi pengambilan kebijakan KSP/USP koperasi agar bisa mengambil tindakan yang tepat untuk kepentingan koperasi dan anggota;
2. Merumuskan kebijakan mengantisipasi pinjaman bermasalah;
3. Memahami prinsip-prinsip pinjaman/pembiayaan dalam proses penyelesaian pinjaman bermasalah.
Strategi Menjaga NPL Berkualitas antara lain sebagai berikut :
1. Aspek Collection (C) yaitu fokus terhadap Pinjaman Yang Diberikan (PYD) dengan melakukan pemantauan rutin setiap sebulan
2. Aspek Bisnis (B) yaitu mengamati volume usaha debitur kalau ada anggota peminjam dengan penurunan omset kira-kira 10 % saja, itu sudah mulai jadi peringatan untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan;
3. Aspek Asistensi (A) yaitu melakukan Tindakan pendampingan yaitu kunjungan petugas KSP ke tempat anggota yang sudah terindikasi tidak tepat waktu dalam membayar angsuran pinjaman.
Alternatif Penanganan Pinjaman Bermasalah antara lain sebagai berikut :
1. Reschedulling (penjadwalan), Apabila suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu pinjaman atau jangka waktu agunan;
2. Reconditioning(Persyaratan), Apabila Anggota peminjam menghadapi masalah di dalam pelaksanaan usahanya Tindakan yang dilakukan mengubah berbagai persyaratan seperti kapitalisasi bunga, penundaan pembayaran bunga samapai waktu tertentu, penurunan suku bunga, pembebasan bunga, kombinasi dan penyitaan agunan/jaminan. Maksudnya Adalah KSP mengubah berbagai persyaratan seperti Kapitalisasi bunga, penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, penurunan suku bunga, pembebani bunga, kombinasi, penyitaan agunan/jaminan
3. Restructuring (Penataan), Apabila Anggota peminjam, dimana dari pinjaman dari suatu usaha tidak seluruhnya berasal dari modal pribadi tetapi Sebagian besar dibiayai oleh pinjaman dari KSP. Tindakan yang dilakukan dengan cara menambah moal anggota peminjam dengan pertimbangan memang membutuhkan Tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak.
4. Kuratif (Penyehatan), Apabila Tindakan yang bersifat penyelamatan melalui penanganan yang menggunakan pendekatan aspek legal formal yaitu apabila KSP kurang mengakui atas kemampuan dan kesanggupan anggota peminjam yang diperoleh dari penilaian seksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan dan prosfek usaha anggota peminjam.
5. Hair Cut (Pemotongan Nilai), Apabila pinjaman macet yang umumnya puluhan tahun tapi belum bisa diselesaikan, pertama Hair Cut….? Bagi yyang membayar tunai, kedua penjadwalan pembayaran sampai …… tahun dengan biaya bunga …..% pertahun, serta alternative ketiga dalam bentuk likuidasi asset agunan/jaminan.
6. Penghapusan, Apabila jika anggota peminjam melarikan diri, menghilang atau tidak dapat dihubungi.
Semoga ada manfaatnya dan Terima kasih.-
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh (Mohamad Imran, Se,.M.Si – Widyaiswara Ahli Madya)