
Jakarta – Umar bin Khattab RA merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW yang kemudian menjadi khalifah. Ia banyak berkontribusi bagi wilayah serta masyarakat di bawah kepemimpinannya.
Umar bin Khattab RA menjadi khalifah setelah masa kepemimpinan Abu Bakar RA berakhir. Sepeninggal Abu Bakar RA, Umar bin Khattab RA ditunjuk untuk memimpin umat Islam.
Umar RA dikenal sebagai sosok pemimpin yang adil, tegas dan bijaksana. Dia menjabat sebagai pemimpin negara sejak 13 H (23 Agustus 634 M) sampai 26 Dzulhijjah 23 H (3 November 644 M).
Mengutip buku Umar bin Khattab RA karya Abdul Syukur al-Azizi, disebutkan bahwa Umar bin Khattab RA merupakan khalifah yang memiliki peran serta kontribusi paling menonjol dalam sejarah Islam. Perannya yang paling besar terkait dengan perluasan wilayah serta kebijakan-kebijakan politik yang diambil di masa kepemimpinannya.
Pada masa pemerintahannya, Umar bin Khattab RA berhasil menundukkan kekuasaan imperium terbesar saat itu, Kekaisaran Persia dan Romawi yang kemudian menjadi bagian dari kekuasaan Islam. Umar bin Khattab juga sukses mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan Dinasti Sassanid Persia.
Sejarah juga mencatat bahwa Umar turut berhasil mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Bizantium).
Jasa Khalifah Umar bin Khattab RA
Selain memiliki jasa besar terhadap perluasan wilayah umat Islam, Umar bin Khattab RA juga memiliki jasa lainnya yang tercatat dalam sejarah perkembangan Islam. Mengutip buku Biografi 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga karya Sujai Fadil, berikut jasa-jasa Umar bin Khattab RA:
1. Menjaga Al-Qur’an
Sejarah mencatat proses pembukuan Al-Qur’an menjadi sebuah mushaf berlangsung pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA. Sebenarnya ide dan proses pengumpulan serta pembukuan Al-Qur’an telah dibahas sejak masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq RA.
Proses pengumpulan Al-Qur’an dilaksanakan berkat inisiatif dari Umar bin Khattab RA. Umar RA yang juga merupakan mertua Rasulullah SAW ini melihat banyaknya para penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam perang. Ia khawatir generasi-generasi selanjutnya tidak mengenal Al-Qur’an.
Awalnya ide pembukuan Al-Qur’an itu ditolak para sahabat dengan alasan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan dan memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an. Umar bin Khattab RA tidak patah semangat, ia tetap menegaskan bahwa itu merupakan tindakan yang mulia mengingat banyaknya para penghafal Al-Qur’an yang gugur di medan perang. Hingga akhirnya inisiatif itu pun disetujui.
2. Menyebarkan Islam di Seluruh Dunia
Era Khalifah Umar bin Khattab RA merupakan masa emas, kekuasaan Islam menyebar dengan pesat. Khalifah Umar bin Khattab RA bahkan hampir mampu menguasai seluruh tiga benua, yang mencakup wilayah Mesir, Persia, Palestina, Afrika Utara, Armenia, kekaisaran Romawi (Byzantium), dan wilayah lainnya.
Dengan wilayah yang luas ini, kekuasaan Islam yang menyebar dengan pesat ini juga menjadi sarana dalam menyebarkan agama Islam ke seluruh penjuru dunia.
3. Penentuan Awal Tahun Hijriah
Penentuan awal tahun Hijriah berlangsung pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Dengan ditentukannya awal tahun Hijriah, maka pembuatan kalender Islam pun lebih mudah dirumuskan karena hal itu berkaitan dengan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam, misalnya haji, puasa, dan lainnya.
Sebelum tahun Hijriah ditentukan, orang-orang Arab sudah menggunakan nama bulan-bulan dalam kalender Hijriah, tetapi belum ditentukan tahunnya. Hal ini cukup membuat bingung.
Akhirnya seorang bernama Maimun bin Mahran memberikan dokumen yang berisi kesepakatan dua orang pada Syaban. Merasa bingung mengenai tahun pada dokumen itu, Khalifah Umar bin Khattab RA pun bertanya, “Syaban kapan tahun kemarin, tahun yang akan datang, atau tahun ini?”
Agar tidak terjadi kebingungan kembali, maka Khalifah Umar bin Khattab RA mengumpulkan para sahabat untuk merumuskan awal tahun Hijriah. Penetapan awal tahun Hijriah dimulai dari hijrahnya Rasulullah SAW dari Kota Makkah ke Madinah.
4. Mensyariatkan Salat Tarawih Berjamaah 20 Rakaat
Salat Tarawih berjamaah 20 rakaat disyariatkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA yang disetujui dan disepakati oleh seluruh sahabat. Kebijakan ini disetujui dan tak ada satu pun yang menolaknya.
Para kaum muslimin kemudian melakukan salat Tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat setiap Ramadan pada malam hari setelah salat Isya. Demikian pula dilakukan salat Tarawih 20 rakaat pada masa khalifah sesudahnya. (Devi Setya – detikHikmah)