Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd., menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Prov. NTB Masa Persidangan III Tahun 2022, bertempat di ruang rapat Sidang Kantor DPRD NTB, Mataram (9/12).
Dalam kesempatan tersebut, Umi Rohmi sapaan akrab Wagub membacakan Jawaban Gubernur NTB Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB, diantaranya :
1. Perubahan Raperda nomor 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Perubahan Raperda nomor 3 tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas saran, pendapat dan pernyataan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Umi Rohmi terkait perubahan Raperda nomor 3 tahun 2010 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB bahwa dalam proses penyusunan revisi RTRW secara Teknokratis, Partisipatif dan Politis sudah dilakukan secara prosudur yang benar.
Terkait saran atas Perubahan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui payung regulasinya oleh karena itu sanksinya harus dipertegas. Termasuk animo masyarakat masih lemah terhadap program Zero Waste sehingga perlu diperkuat melalui regulasi. Sehubungan dengan itu perubahan terhadap Raperda RTRW juga mengatur tentang peruntukan lahan terbuka hijau dan batas wilayah.
Adapun terkait Raperda Penanaman Modal Wagub menjelaskan hal ini merupakan penyempurnaan Raperda nomor 3 tentang penanaman tahun 2015. Dimana tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong ekonomi kerakyatan dan lain sebagainya.
Wagub menekankan pula Ekskutif menerima saran dan masukan dari legislatif untuk pembangunan ekonomi daerah sehingga diharapkan mampu mewujudkan NTB yang Gemilang melalui penguatan regulasi. (san/opik/diskominfotik)