HUT XXVII Otonomi Daerah

Alhamdulillah, mewakili Gubernur NTB – Bapak Dr. H. Zulkieflimansyah, menghadiri puncak peringatan HUT ke-27 Otonomi Daerah yg dipusatkan di Pantai Losari Makassar : 29.4.2023.

Jejak sejarah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah mengalami pasang surut sejak zaman kolonial.

Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Descentralisatie Wet Tahun 1903. Setelah Indonesia merdeka, lahir UU no 1 tahun 1945 yg menitik beratkan pada Azas Dekonsentrasi.

Selanjutnya lahir UU nomor 22 tahun 1948 yg menyebutkan bahwa Negara RI terdiri dari 3 tingkatan daerah yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota besar, desa atau kota kecil. Pasca Pemilu 1955, lahir UU no 1 tahun 1957 tentang Pokok2 Pemerintahan Daerah. Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Presiden no 6 tahun 1959. Di era Demokrasi Terpimpin lahir UU no 18 tahun 1965 yg berkarakter Desentralistik.

Kebijakan Desentralistik dikoreksi dengan lahirnya UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok2 Pemerintahan Daerah yg meneguhkan kebijakan sentralistik. UU ini bertahan 25 tahun hingga tahun 1999.

Pasca Orde Baru, lahir UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yg memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk urusan luar negeri, pertahanan keamanan, politik, moneter, peradilan dan agama.

Dimasa pemerintahan Presiden Ibu Megawati lahir UU nomor 32 tahun 2004. Pilkada secara langsung untuk pertama kalinya terjadi di era UU ini. Dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah terus mengalami penyempurnaan seiring lahirnya UU nomor 23 tahun 2014.

Dalam rangka pemerataan pembangunan, pemerintah melakukan pemekaran daerah. Kini, telah hadir 38 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di seluruh Indonesia.

Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul. DIRGAHAYU OTONOMI DAERAH.(H.Lalu Gita Ariadi – Sekda NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *