Izin Usaha Mikro Secara Online

1.Tujuan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha
  2. Mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Mendapat kemudahan dalam akses pembiayaan
  4. Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan

2. Latar Belakang IUMK

Perkembangan Jumlah UMKM (Usaha Besar 5.460 Unit, Usaha Menengah 58.627 Unit, Usaha Kecil 757.090 Unit, Usaha Mikro 62,1 Juta Unit. (Sumber: Data Kementerian Koperasi dan UKM diolah, 2017). Perkembangan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 (Jumlah Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 326 dari 514 Kab/Kota, serta jumlah IUMK yang sudah terbit sebanyak 318.765 lembar dari total ±62.863.990 UMK).

Kapan akan selesai perizinan….?? Perlu percepatan proses perizinan agar efektif dan efisien melalui sistem online

3. UMKM NTB

NOKAB/KOTAKLASIFIKASI USAHAJUMLAH
MIKROKECILMENENGAH
1Kota Mataram     15.746     6.194              533    22.473
2Lombok Barat     16.635  –     16.635
3Lombok Utara       4.8201735      4.998
4Lombok Tengah          309          11                 3         323
5Lombok Timur     14.3566.390284    21.030
6Sumbawa Barat       7.78049 –       7.829
7Sumbawa       5.5014                 3      5.508
8Dompu       2.261             5                 4      2.270
9Bima     11.610 –  –     11.610
10Kota Bima       7.9042.293411    10.608
JUMLAH     86.922   15.1191243 103.284
Prosentase84,1614,64       1,20         100

                                                                          NTB satu data, Juli 2021

Berdasarkan NTB satu data (Juli 2021), UMKM di NTB mencapai 103.284 unit usaha. Jika masing-masing unit usaha mempekerjakan 1 orang, maka terdapat    206.568 orang yang terserap dalam UMKM. Jika masing-masing pekerja rata-rata dibayar Rp. 1 juta per bulan, 200 milyar lebih uang yang beredar setiap bulannya.

4. UMKM Sulit Berkembang

a. Modal terbatas, menjadi penghambat utama berkembangnya suatu usaha. Meskipun ide usaha yang yang dijalankan menguntungkan namun dengan modal yang kecil, akan menjadikan usaha sulit berkembang. 

b. Peralatan sederhana. Peralatan yang sederhana dengan teknologi yang sederhana pula, menyebabkab proses produksi terhambat dan biaya yang lebih mahal.

c. Persaingan. Maraknya toko modern menjadikan produk UMKM tertekan karena kalah bersaing, meskipun dari sisi harga mampu bersaing.

d. Respon lambat. Perubahan-perubahan yang terjadi selalu direspon dengan lambat karena kurangnya informasi dan kurang adaptif.

e. Promosi terbatas. Promosi yang dilakukan UMKM sangat terbatas dan mengandalkan medsos, dari mulut ke mulut dan kurang memberi informasi yang menarik.

f. Bersaing antarUMKM (produk banyak yang sama). UMKM seringkali mempunyai produk yang sama atau sejenis sehingga terjadi persaingan diantara UMKM sendiri.

5. Perizinan Berusaha Terintegrasi

a. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

b. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil

c. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

d. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran

6. Tata Cara Permohonan Izin

a. Pelaku Usaha mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun pengguna.

b. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS menggunakan akun pengguna.

c. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.

d. OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap.

e. Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK

Catatan : Dalam hal pelaku UMKM tidak dapat mengurus izin sendiri karena berbagai kebdala, dapat dibantu oleh pendamping atau institusi PLUT/PTSP. ( Oleh : Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama UPTD Balatkop UKM NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *