Mataram-Pj Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi menjelaskan berdasarkan pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pemerintah menambah dua jenis pajak daerah. Yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru, sehingga kewenangan pemungutan pajak daerah menjadi tujuh jenis.
Hal tersebut disampaikan Miq Gite, sapaannya, saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB di Gedung DPRD, Mataram 26 september 2023. Adapun, tujuh Jenis Pajak daerah tersebut di antaranya, Pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Miq Gite melanjutkan, sumber perpajakan baru berupa opsen pajak MBLB kepada provinsi diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah dan penambahan penerimaan dari komponen PAB dapat memperkuat fiskal daerah.
“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai jenis retribusi yang terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu tidak terdapat perbedaan, antara undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Namun jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan yang semula berjumlah 32 jenis menjadi 18 jenis jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah provinsi, adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah.
“Penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjadi sangat mendesak untuk dibentuk, mengingat sebagai konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan kepala daerah, untuk mengurus dan mengelola sendiri urusannya, maka dibutuhkan sumber daya dan pembiayaan,” jelas Miq Gite.
Pembiayaan diperoleh melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun pemungutan tersebut memerlukan pengaturan guna mengoptimalisasikan pendapatan daerah, yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, dalam mencapai kesejahteraan rakyat. (novita/her/kominfotikntb)