Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur sukses menggelar Kemah Kebangsaan di Taman Wisata Kebun Raya Lemor Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Sabtu dan Ahad, 02 – 03/11/2023.
Kegiatan tersebut membahas 4 hal yang pertama Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Menurunkan angka Stunting, kedua Menumbuh kembangkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan Ketiga pembentukan pengurus PPDI (bagi yang belum) di setiap kecamatan serta Tupoksi perangkat desa dalam pelaksanaan pemerintahan di desa.
Acara pembukaan di hadiri PJ Bupati Lombok Timur H.Muh. Juain Taufiq, PJ Sekda Provinsi NTB, beberapa OPD lingkup Kab. Lotim, Ketua PPDI Provinsi NTB, Perwakilan perangkat desa mewakili 239 desa dan tamu undangan lainnya.
Ketua PPDI Kabupaten Lombok Timur Hamzah dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 3 hal yang di minta perangkat desa Lombok Timur kepada PJ Bupati H.Muh. Juaini Taufiq yakni terkait tunjangan penghasilan tetap perangkat Desa bisa dianggarkan kembali, dan meminta supaya Pemkab bisa menerbitkan NIPD melalui perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staff Desa sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan mereka serta terkait keberadaan Sekretariat PPDI Lombok Timur. Ia menaruh harapan besar kepada Pj. Bupati untuk bisa memberikan Sekretariat kepada pengurus PPDI Lombok Timur”, Kata Hamzah mewakili Perangkat desa Lombok Timur.
Sementara itu PJ Bupati Lombok Timur H. Muh.Juaini Taofik di tempat yang sama langsung menjawab ketiga permintaan PPDI Lotim tersebut terkait penerbitan NIPD perangkat desa untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur untuk melihat apakah Peraturan Bupati Nomor 6 itu bisa kita ubah, lalu di sana memang ada kewenangan Bupati untuk menerbitkan NIPD, maka semakin cepat kita kerjakan semakin baik,” jelasnya.
Selanjutnya kata PJ Bupati terkait Sekretariat PPDI Lotim mengaku sudah memikirkan hal itu, bahkan dengan dana operasionalnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan PPDI dengan organisasi lain seperti Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semuanya akan diberikan dana hibah sebesar Rp. 50 juta di tahun 2024 nanti.
Untuk tunjangan yang diminta PPDI untuk dianggarkan kembali, Pj. Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal itu. Pihaknya tidak bisa berjanji terhadap sesuatu yang belum bisa dilaksanakan.
Saat ini lanjut PJ Bupati, yang pantas dijanjikan kepada Pemerintah Desa ialah hak-hak mereka akan diberikan tanpa ada penundaan.
Kendati demikian, Pj. Bupati memberikan tantangan kepada PPDI jika ingin mendapat anggaran Tunjangan dari pemerintah daerah yaitu apabila mereka berhasil menaikkan angka penurunan stunting di Kabupaten Lombok Timur.
Tugas yang perlu dilakukan oleh Perangkat Desa pun tidak banyak, hanya memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan kegiatan Posyandu mencapai 100 persen. (km_rb)