Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menuntaskan Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan prestasi gemilang.
Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 27 Mei hingga 9 Juni 2024, aparat kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan. Termasuk 38 kasus baru dan 8 kasus hasil pengembangan, dengan 57 tersangka diamankan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., mengungkapkan bahwa operasi ini difokuskan pada pemberantasan tindak pidana 3C. Antara lain Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dari 46 kasus yang diungkap, 27 kasus merupakan Curat dengan 39 tersangka, 4 kasus Curas dengan 4 tersangka, dan 15 kasus Curanmor dengan 14 tersangka.
“Operasi Jaran Rinjani 2024 ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lombok Barat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegas AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kamis (13/6/2024).
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap tiga Target Operasi (TO) yang menjadi buronan, masing-masing satu orang dari kasus Curat, Curas, dan Curanmor.
Selain itu, 54 tersangka lainnya merupakan pelaku Non-TO yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap berkat kerja keras aparat kepolisian serta informasi dari masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini beragam, mulai dari handphone, mesin tempel, tabung gas, TV LED, mesin air, uang tunai, hingga sepeda motor dari berbagai merek. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana 3C.
Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, dan menganalisis informasi yang diperoleh.
“Selain merupakan hasil kerja keras yang solid, kesuksesan ini tidak terlepas juga dari dukungan masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku juga beragam. Pelaku Curas biasanya masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu gerbang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam atau senjata api.
Pelaku Curat seringkali beraksi pada malam hari dengan memanjat atau merusak pintu/jendela rumah korban. Sementara itu, pelaku Curanmor menggunakan kunci palsu atau kunci asli yang dicuri dari rumah korban.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara untuk pencurian biasa hingga 9 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.
Keberhasilan Operasi Jaran Rinjani 2024 ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polres Lombok Barat serta dukungan penuh dari masyarakat. Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama, kita wujudkan Lombok Barat yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres Lombok Barat. (Tim KM Lobar)