Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat hari ini melaksanakan launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Sebuah langkah signifikan dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keamanan berkendara di wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
Acara peluncuran yang berlangsung di Satpas Sat. Lantas Polres Lombok Barat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H, Jumat (12/7/2024).
Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., dan Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K.
SIM C1: Regulasi Baru untuk Pengendara Motor 250-500cc
SIM C1 merupakan jenis SIM baru yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.
Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa regulasi ini telah direncanakan sejak tahun 2021, dan diimplementasikan tahun ini.
“Kami berharap dengan adanya SIM C1, masyarakat akan lebih tertib dalam berlalu lintas dan lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Persyaratan dan Proses Penerbitan SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki SIM dasar yaitu SIM C selama minimal satu tahun.
Memenuhi persyaratan umum lainnya seperti batas usia minimum, lulus tes psikologi dan yang lainnya sesuai dengan ketentuan.
Dir Lantas Polda NTB menekankan pentingnya sosialisasi informasi ini kepada masyarakat agar mereka memahami prosedur yang harus dilalui.
Fasilitas Uji SIM C1 dan Simulasi Uji Track
Polres Lombok Barat telah menyiapkan fasilitas pengujian yang memadai untuk mendukung pelaksanaan uji SIM C1. Tiga sepeda motor yang dikirim dari Korlantas telah tersedia di NTB untuk keperluan uji coba ini.
Acara peluncuran juga diisi dengan simulasi uji track oleh anggota Satpas Sat. Lantas dan para tamu undangan.
Pentingnya Budaya Tertib Lalu Lintas
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., menegaskan pentingnya budaya tertib lalu lintas dalam masyarakat.
“Demi keselamatan, kita harus melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi dan kelengkapan kendaraan bermotor,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas.
Kapolres Lombok Barat juga menjelaskan bahwa jajarannya telah mengambil berbagai langkah konkret untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Melalui penerbitan SIM C1 ini sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc,” imbuhnya.
Harapan dan Tujuan Penerbitan SIM C1
Dengan adanya SIM C1, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kapolres Lombok Barat juga berharap bahwa penerbitan SIM C1 ini dapat menjadi langkah awal. Untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan teratur di wilayah Lombok Barat.
Peluncuran SIM C1 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lombok Barat dalam meningkatkan kesadaran Masyarakat. Akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Dengan dukungan semua pihak, sehingga wilayah Lombok Barat dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tandasnya. (Tim KM Lobar)