Berdasarkan survei Asia Pasifik Entrepreneurship 2021, ditemukan bahwa 72% anak muda saat ini lebih memilih menjadi pengusaha. Banyaknya generasi muda yang ingin menjadi pengusaha, seiring dengan semakin banyaknya jumlah UMKM di Indonesia yang juga terus berkembang. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 64,2 juta. Banyaknya pelaku UMKM menjadikan sektor bisnis ini jadi salah satu bagian penting dalam perekonomian di Indonesia.
UMKM di Indonesia memiliki kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan kriteria tertentu yang membagi UMKM menjadi beberapa jenis.
Pengertian
UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil. UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebelumnya UMKM diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2008, lalu diatur dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
UMKM yang ada di Indonesia jumlahnya terus bertambah dan semakin berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia sudah masuk ke ekosistem digital hingga Mei 2022. Ini berarti sudah semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung bisnis mereka. Sedangkan di NTB jumlah UMKM menurut Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB tercatat 324.624 unit terdiri dari :
Mikro 324.021 unit (99,81%),
Kecil 514 unit (0,16%),
Menengah 89 unit (0,03%).
Tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori UMKM. Ini terjadi karena ada juga kategori usaha besar dengan jumlah kekayaan lebih banyak daripada usaha menengah. Usaha besar adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunan lebih besar daripada usaha menengah.
Kriteria UMKM di Indonesia
Berdasarkan PP UMKM tahun 2021, UMKM terbagi menjadi 3, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Usaha Menengah. Kategori usaha atau bisnis yang dijalankan dapat digunakan untuk mengurus surat izin usaha sekaligus menentukan pajak yang dibebankan pemilik UMKM.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha atau bisnis milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha atau bisnis yang masuk dalam kategori usaha mikro adalah apabila memiliki modal usaha paling banyak satu miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah paling banyak 2 miliar rupiah.
Terkadang, keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi. Ini menunjukkan bahwa usaha mikro belum menerapkan sistem profesional.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis. Untuk hasil jualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil lebih dari 2 miliar rupiah sampai paling banyak 15 miliar rupiah.
Berbeda dengan usaha mikro, keuangan usaha kecil sudah lebih terorganisasi antara keuangan pribadi dan hasil penjualan.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah lebih dari 15 miliar sampai paling banyak 50 miliar rupiah.
Ciri-ciri usaha menengah adalah pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan terorganisir serta sudah memiliki legalitas.
Ciri-Ciri UMKM
Berikut ini adalah ciri-ciri dari sebuah UMKM.
Jenis barang atau komoditas yang dijual dapat berganti atau berubah sewaktu-waktu atau tidak bersifat tetap.
Tempat usaha dapat berpindah-pindah apabila diperlukan.
Usaha belum menerapkan sistem administrasi, terkadang sistem pengelolaan keuangan juga belum terorganisasi.
Umumnya belum memiliki surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Peran UMKM untuk perekonomian
UMKM memiliki peranan yang penting dalam perekonomian di Indonesia, terutama saat terjadi krisis ekonomi. UMKM dapat menjadi roda penggerak perekonomian. Berikut beberapa peran penting UMKM untuk perekonomian negara:
1. Membantu perekonomian
UMKM memiliki kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional pada tahun 2020. Jumlah ini setara dengan 8.500 triliun. Sumbangan PDRB UMKM NTB tahun 2023 berdasarkan perhitungan mencapai mencapai Rp. 25.664.512.000.000,- dari PDRB total Rp. 166.394.908.330.000,- atau mencapai 15,42386%
2. Membuka lapangan pekerjaan
UMKM mampu menyerap 97% tenaga kerja dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang semakin bertambah juga membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, UMKM membantu menampung pekerja dengan tingkat pendidikan yang rendah. Dengan terbukanya lebih banyak lapangan pekerjaan, UMKM juga turut membantu menekan angka pengangguran.
Jumlah penduduk yang bekerja di NTB sebanyak 2,93 juta orang. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (101,55 ribu orang); Konstruksi (35,62 ribu orang); dan Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (22,44 ribu orang). Sebanyak 782,58 ribu orang (26,71 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik 1,06 persen poin dibanding Februari 2023. Sebagian besar penduduk yang bekerja merupakan pekerja penuh (61,09 persen). Sementara pekerja paruh waktu dan setengah penganggur masing-masing sebesar 23,50 persen dan 15,41 persen. Jika 1 unit UMKM, dikelola 3 orang, maka sektor UMKM sudah menyerap tenaga kerja sebesar 973.872 orang atau mencapai 33,24%.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat
Jumlah UMKM yang sangat banyak, tersebar baik di perkotaan dan juga pedesaan, bahkan hingga daerah terpencil. Hal ini membantu masyarakat untuk mengakses barang, jasa, dan kebutuhan pokok dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, UMKM juga menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga yang relatif lebih murah.
4. Sebagai penopang ekonomi saat kondisi krisis
Dalam kondisi ekonomi yang sulit atau krisis, UMKM mampu untuk bertahan. Misalnya saat krisis moneter 1997/1998 atau saat pandemi Covid 19, banyak perusahaan besar yag tutup atau melakukan PHK. Di NTB seperti Giant, Hypermart, atau yang lain telah menutup usahanya sehingga terjadi peningkatan pengangguran. Seiring dengan banyaknya PHK, maka bermunculan UMKM karena eks karyawan banyak yang beralih profesi, dengan memanfaatkan pesangon sebagai modal kerja. Hal ini berarti pula akan banyak aliran dana bagi investasi dari pelaku UMKM di berbagai tempat.
5. Meningkatan kemampuan wirausaha
UMKM menjadi titik awal mobilitas investasi di pedesaan dan sebagai wadah atau sarana peningkatan kemampuan wirausaha. Kemampuan wirausaha pelaku UMKM dapat diperoleh melalui kursus atau diklat-diklat yang diperlukan. Dinas Koperasi UKM melalui UPTD Balai Diklat Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat telah banyak melaksanakan diklat bagi UMKM yang terkait dengan kewirausahaan, strategi pemasaran, kewirausahaan pada desa wisata, dan lain-lain. Tahun 2024, direncanakan untuk melakukan diklat 900 orang dalam 30 angkatan diklat, sedangkan untuk diklat koperasi 690 orang meliputi 23 angkatan.
Peningkatan kemampuan UMKM dalam kewirausahaan diharapkan akan mampu mengangkat UMKM dalam skala yang lebih tinggi serta membantu perputaran ekonomi daerah. Skala ekonomi yang semakin tinggi akan memperbesar usaha dan menguntungkan…..(Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama UPTD Balatkop UKM NTB)