Wakili Pj Gubernur NTB, Dr.Aka Dukung Penguatan UU Kelembagaan KPID dan Media Penyiaran

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Dr. Ahsanul Khalik, M.Sos, MH mewakili Pj Gubernur NTB Dr. H. Hassanudin berbicara di acara Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan Konferensi Nasional Komunikasi Islam (KNKI) Ke-V ASKOPIS yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Auditorium Universitas Muhammadiyah Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisos menyatakan Pemprov NTB memberikan dukungan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB dalam rangka menjalankan perannya rebagai regulator penyiaran di Indonesia. Selain itu Pemda juga memberikan dukungan dilakukannya revisi UU Penyiaran No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“Karena komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh media pada masa depan harus mampu membangun peradaban di negeri ini yang sudah diwariskan kepada para pendiri bangsa kepada kita semua,” kata Dr.Aka, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, nilai-nilai yang terkandung dalam komunikasi dan informasi harus betul-betul dimiliki oleh media penyiaran. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu adalah bagaimana meningkatkan SDM media penyiaran yang betul-betul memahami nilai-nilai sesuai dengan regulasi dan kode etik.

Dr. Aka mengatakan, Pemprov bersama KPID NTB terus mendorong agar media penyiaran di masa yang akan datang terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM dan penyajian produk informasi dalam rangka membangun bangsa dan negara. Bagaimana media penyiaran tetap menyajikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan membuka ruang lahirnya peradaban baru di Indonesia.

Untuk diketahui, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan landasan hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, regulasi penyiaran juga perlu disesuaikan untuk
mengakomodasi perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, revisi terhadap UU Penyiaran menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengatasi tantangan baru yang muncul akibat perkembangan media.

Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertujuan untuk memperbaiki dan memperbarui ketentuan yang ada agar sesuai dengan dinamika media saat ini. Beberapa pokok pikiran dalam revisi ini mencakup penguatan regulasi terhadap konten siaran, peningkatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta penegakan etika penyiaran. Selain itu, revisi ini juga berupaya untuk meningkatkan literasi media masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.

Dr. Aka mengatakan, Pemprov NTB akan terus bersinergi dengan media penyiaran di daerah ini dalam rangka menyampaikan program-program pemerintah. Ada banyak program pembangunan yang harus disampaikan secara luas kepada masyarakat sehingga, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan bisa diwujudkan dengan baik.

“Pemerintah tanpa media dan komunikasi, maka dia tak pernah bisa menyampaikan program pemerintah dengan baik, dan juga tak bisa menerima kritik dan saran dari semua pemangku kepentingan di negara ini. Sehingga kami berharap di masa yang akan datang UU Penyiaran kita lebih memperjelas lagi mana media baru, media sosial, media digital dan konvensional,” ujarnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *