Komitmen penyelenggara pemerintahan harus berlandaskan moral dalam pelayanan masyarakat.
“Berbagai regulasi terkait pencegahan korupsi sudah dilakukan sejak 2011 sehingga penguatan komitmen harus dilandaskan pada komitmen moral penyelenggara dan menjalankan amanah dengan sebaik baiknya”, tegas Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat, Drs HL Gita Ariadi, MSi saat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (07/10).
Ketua Satuan Tugas Pencegahan KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah provinsi terus melakukan inovasi regulasi untuk pencegahan.
“Potensi korupsi selalu ada. Dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD kita bisa bersama sama melakukannya”, ujar Dian.
Ditambahkannya, dalam upaya pencegahan, jangan sampai korupsi sudah dimulai sejak dalam pikiran saat menyusun perencanaan anggaran.
Oleh karena itu dalam berbagai kasus, KPK melakukan pencegahan ofensif dengan mendorong perubahan regulasi atau moratorium sampai dengan pelibatan media dan publik. Begitupula dalam fungsi fasilitasi dan mediasi, joint monitoring untuk kepatuhan perizinan dan pemegang izin, supervisi dan koordinasi hingga penegakan sanksi dan pelaporan penyimpangan kepada penegak hukum.
Selain para anggota DPRD dan Sekretariat hadir pula Gapensi dan Kadin serta para kepala OPD Pemprov NTB. (jm)