jpnn.com – JAKARTA – Para honorer tua, yakni yang berusia lebih dari 57 tahun, tidak bisa mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Para honorer yang usianya lebih dari 57 tahun, tidak bisa mendaftar karena sistem secara otomatis menolak pendaftaran mereka. Fakta tersebut diungkap Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto.
Tri mengungkapkan banyak honorer K2 yang bersedih karena tidak bisa mendaftar. Dia mengatakan, banyak rekannya yang bertanya soal syarat usia dalam pendaftaran PPPK 2024. “Bagaimana ya, honorer K2 teknis usia 58 tahun lebih tidak bisa daftar, begitu juga yang 57 tahun lebih,” kata Tri kepada JPNN, Kamis (17/10).
Lantaran pendaftaran ditolak sistem, kata Tru, membuat para honorer tua ini berduka. Sebab, seleksi PPPK 2024 merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk diangkat menjadi ASN.
“Mereka peserta prioritas, tetapi tidak bisa daftar PPPK 2024, kasihan sekali. Makanya harus ada solusi bagi mereka,” kata Tri.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih menilai, persoalan tersebut sebenarnya bukan salah honorer, tetapi regulasi yang belum berpihak. “Inilah regulasi yang tidak dilihat ke belakang dampaknya. Tentu ini tidak adil ya, karena seharusnya jangan dibatasi 57 tahun agar bisa mereka bekerja sampai 58 tahun,” tutur Bunda Nur, sapaan akrabnya. Seharusnya, kata Bunda Nur, honorer senior itu diberikan kesempatan ikut pendaftaran PPPK 2024. Walaupun nantinya hanya menikmati status ASN PPPK 1-2 bulan, tetapi mereka bisa pensiun bukan sebagai honorer. “Paling tidak berikan pengharapan kepada honorer K2 di sisa-sisa masa pengabdiannya,” kata Bunda Nur. Syarat Usia Pendaftaran PPPK 2024 Persyaratan pendaftaran PPPK 2024 memang membatasi usia pelamar. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 2024 mencantumkan batas minimal dan maksimal untuk bisa mendaftar PPPK 2024.
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 23 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan, “usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.” Mengenai batas usia pensiun PPPK, tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki jabatan pelaksana dan bagian administrasi, yakni 58 tahun. Adapun batas usia pensiun PNS dan PPPK pada jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama ialah 60 tahun. (sam/esy/jpnn)