Inflasi di NTB Aman Terkendali, Presiden Prabowo Beri Apresiasi

Berdasarkan inflasi November 2024 menurut wilayah (y-to-d) inflasi di Provinsi NTB menunjukan angka yang cukup terkendali yakni 1,45 %. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasinya kepada Provinsi NTB dan daerah lainnya yang berhasil menjaga inflasi di daerahnya tetap terkendali.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Upah Minimum tahun 2025 yang digelar secara daring, Senin, 9 Desember 2024.

Presiden tak hanya mengapresiasi setiap daerah yang berhasil menjaga inflasi, tetapi juga mengapresiasi sistem pengendalian inflasi terintegrasi yang merupakan inovasi sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Lanjutkan terus sistem ini, ini gerakan yang luar biasa, terintegrasi, rumusan ini tidak diajarkan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik lintas kementerian, pemerintah daerah, suatu saat ini akan jadi studi kasus, akan banyak negara lain yang belajar ke negara kita, karena mengendalikan inflasi di negara kita tidak ringan,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengapresiasi pemerintah daerah yang terus bekerja mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Namun, Tito juga mengingatkan berhubung dengan semakin dekatnya perayaan natal dan pergantian tahun baru, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diharapkan dapat mengantisipasi inflasi yang mungkin saja terjadi.

Dalam rapat tersebut, Tito juga mengungkapkan bahwa trend inflasi terakhir pada bulan November 2024 berada pada angka 1,55 %. Angka ini menurut Tito merupakan angka terendah sejak tahun 1945.

Sementara itu, dalam Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Sosialisasi Upah Minimum menyampaikan bahwa poin kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 menginstruksikan para gubernur wajib menetapkan UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

“UMP 2025, UMSP 2025, UMK 2025 dan UMSK 2025 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025”, pungkasnya. (nov/opk/dinaskominfotikntb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *