Pj. Gubernur NTB Resmikan Taman Edukasi Landfill Hill TPA Regional Kebon Kongok

Pj. Gubernur NTB Hassanudin meresmikan Taman Edukasi Landfill Hill TPA Regional Kebun Kongok ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian bersama Pimpinan Wilayah VII PT. Pegadaian Bali Nusra Supriyanto, SE., MM dan Kadis LHK NTB, bertempat di TPA Regional Kebun Kongok, Lombok Barat, (16/12/24).

Hasanuddin yang pernah menjabat sebagai Pj Sumut itu, mengapresiasi upaya mengubah gunung sampah menjadi taman edukasi. Dan berharap ada terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang selama ini menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Dinas LHK NTB bekerjasama dengan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar menyulap gunung sampah (landfill) menjadi Taman Edukasi disertai dengan selfie point, dengan pemandangan Kota Mataram dan landscap sawah dan pantai. Gunung sampah ketinggian 40an meter dengan usia 31 tahun telah berhasil di tutup oleh UPT TPA Regional Kebon Kongok Dinas LHK NTB sejak September 2023 lalu.

“Taman edukasi Landfill Hill yang dikerjakan selama 2 bulan ini, diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat sekitar TPA dan sekaligus wahana penyadaran akibat dari tata kelola sampah 30 tahun terakhir. Dimana paradigma sampah selama ini kumpul, angkut dan buang. Sehingga menghasilkan gunung sampah,” ujar Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah, S.Hut., MAP di sela-sela hujan saat peresmian.

Ditambahkan Julmansyah, seharusnya TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang dibuah adalah residu dari proses pemilahan dan pengolahan oleh berbagai sarana prasarana persampahan baik di Kota Mataram maupun di Lombok Barat.

Sementara itu, Supriyanto, SE., MM., Pimwil VII PT. Pegadaian mengatakan dukungan pembangunan Taman Edukasi di Landfill TPA ini adalah wujud tanggung jawab sosial lingkungan dari PT. Pegadaian.

“Kami berusaha memberikan dukungan bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan, termasuk membenahi Landfill sebagai Taman, ujarnya di tengah hujan angin di arena landfill.

Selama ini dimanapun keberadaan TPA selalu menjadi masalah bagi masyarakat desa sekitar, mengingat dampak dari aroma tidak sedap, lalat, air lindi yang berasal dari landfill yang masih beroperasi maupun yang telah ditutup. Untuk itu kata Kadis LHK, setiap tahun DLHK memberikan kompensasi dampak negatif setiap tahun bagi desa sekitar TPA, termasuk tahun 2024 ini sebesar total kurang lebih 680 juta rupiah.

Turut hadir mendampingi Pj Gubernur diantaranya, Kadis Kominfotik NTB, Kadis LHK, Kadis Nakeswan, Kadis Kesehatan dan tamu undangan lainnya.(diskominfotik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *