Mataram —Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP), Baiq Ayu Juita Mayasari, melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Ampenan Utara, Kota Mataram, Sabtu (13/12/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan Bank NTB Syariah dalam rangka fasilitasi pembiayaan bagi KDKMP, sekaligus menjadi bagian dari monitoring awal terhadap koperasi kelurahan yang telah menerima pembiayaan perdana.
Hasil kunjungan menunjukkan bahwa KDKMP Ampenan Utara telah berhasil memperoleh pembiayaan awal dari Bank NTB Syariah, sehingga menjadi salah satu KDKMP yang lebih awal mendapatkan dukungan permodalan dari lembaga keuangan daerah. Dari sisi kegiatan usaha, koperasi telah menjalankan unit usaha gerai sembako yang saat ini telah beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat sekitar. Selain itu, koperasi juga tengah membangun kantor yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas operasional dan pelayanan koperasi ke depan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat bersama jajaran tim, Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah beserta jajaran, serta didampingi oleh PMO Kota Mataram, PMO Provinsi NTB, Pendamping Koperasi (BA) Ampenan Utara, Ketua KDKMP Ampenan Utara, Lurah Ampenan Utara, dan perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB. Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan perhatian dan komitmen bersama dalam mendukung keberlangsungan serta penguatan KDKMP sebagai bagian dari program strategis nasional.
Dalam sesi dialog, Komisioner OJK dan jajaran Bank NTB Syariah berdiskusi langsung dengan Lurah Ampenan Utara dan Ketua KDKMP Ampenan Utara. Diskusi difokuskan pada identifikasi berbagai kendala operasional yang dihadapi koperasi di lapangan. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah keterbatasan akses permodalan, di mana hingga saat ini baru Bank NTB Syariah sebagai bank daerah yang telah merealisasikan pembiayaan kepada KDKMP. Sementara itu, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum melakukan realisasi pembiayaan, meskipun telah beberapa kali melakukan survei lapangan.
Kendala utama dari sisi perbankan adalah belum tersedianya regulasi yang adaptif, karena masih mengacu pada ketentuan lama yang mensyaratkan koperasi telah menjalankan usaha minimal selama 6 bulan hingga 1–2 tahun untuk dapat memperoleh pembiayaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan karakteristik KDKMP yang merupakan koperasi baru dibentuk, sehingga usaha belum berjalan optimal dan belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan konvensional.
Dari pihak Bank NTB Syariah disampaikan bahwa bank telah melakukan survei terhadap 10 KDKMP yang diusulkan untuk memperoleh pembiayaan awal. Namun demikian, hanya 4 KDKMP yang dinilai memenuhi syarat untuk direalisasikan pembiayaannya. KDKMP yang belum memenuhi syarat umumnya terkendala oleh beberapa faktor, antara lain adanya pengurus koperasi yang terindikasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, kesiapan internal koperasi yang belum optimal, termasuk belum dilaksanakannya musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh anggota, serta kekhawatiran pengurus dan anggota terhadap kemampuan koperasi dalam mengembalikan pembiayaan.
Meski demikian, Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya sebagai bank daerah untuk mendukung penuh program strategis nasional, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui KDKMP. Kondisi ini sekaligus membuka peluang strategis bagi Bank NTB Syariah untuk memperluas perannya dalam mendukung pembiayaan KDKMP di berbagai wilayah NTB.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner OJK menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran riil kondisi KDKMP di lapangan. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi OJK dalam menyiapkan regulasi dan kebijakan sektor keuangan yang lebih adaptif serta mendukung keberlanjutan KDKMP ke depan.
Secara keseluruhan, kunjungan ke KDKMP Ampenan Utara memberikan gambaran nyata mengenai peluang dan tantangan implementasi KDKMP di tingkat kelurahan, khususnya terkait kesiapan kelembagaan, akses permodalan, dan dukungan regulasi. Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, OJK, perbankan, dan koperasi agar KDKMP dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan dan desa. (Tim KM Mataram)
