Mataram – Dalam upaya memperkuat pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang menjadi faktor risiko utama PTM di Indonesia. Senin (13/04/2026)
Rancangan revisi tersebut memuat ketentuan baru mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Sistem ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memilih produk pangan olahan yang lebih sehat secara lebih mudah dan informatif.
Nutri-Level mengklasifikasikan pangan olahan berdasarkan kandungan GGL dengan kategori huruf A hingga D yang disertai indikator warna, mulai dari hijau tua (kandungan lebih rendah) hingga merah (perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan). Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan bijak dalam menentukan pilihan konsumsi sehari-hari.
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Kepala BPOM usai penandatanganan di Kantor BPOM.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal difokuskan pada produk minuman. Penerapan juga direncanakan bersifat sukarela pada masa transisi sebelum nantinya diberlakukan secara wajib, guna memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis BPOM di daerah, BBPOM di Mataram berkomitmen dukungan penuh terhadap kebijakan ini melalui pelaksanaan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, pemberian pendampingan teknis bagi industri pangan olahan, serta penguatan pengawasan pelabelan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan implementasi Nutri-Level berjalan efektif, bertahap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim KM Abdi Mataram)
