Mataram — Keadilan kadang terasa jauh bagi mereka yang paling membutuhkannya. Jarak, biaya, ketidaktahuan, hingga rasa takut berhadapan dengan hukum membuat sebagian warga memilih diam ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Di titik itulah Kota Mataram memilih mendekatkan hukum kepada warganya.
Sebanyak 50 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) kini berdiri di seluruh kelurahan di Kota Mataram. Capaian tersebut mengantarkan Mataram menjadi daerah tercepat di Pulau Lombok dalam membentuk Posbankum sekaligus meraih penghargaan sebagai Mitra Kerja Terbaik Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, kepada Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Rabu (19/8/2026).
Bagi Mataram, penghargaan itu bukan sekadar trofi. Ia adalah penanda bahwa layanan hukum tidak harus menunggu warga datang ke kantor pemerintah atau ruang sidang. Hukum justru harus hadir sedekat mungkin dengan tempat warga hidup dan menyelesaikan persoalannya.
TGH Mujiburrahman mengatakan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari komitmen Pemkot Mataram untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan secara setara.
“Kami ingin masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Posbankum harus menjadi ruang pertama tempat warga mendapatkan informasi, konsultasi, mediasi, dan jalan keluar yang mudah, dekat, serta tanpa biaya,” ujar TGH Mujiburrahman.
Enam kecamatan dan 50 kelurahan di Kota Mataram kini menjadi bagian dari jaringan layanan tersebut. Posbankum diharapkan tidak hanya bekerja ketika persoalan telah menjadi perkara, tetapi juga hadir lebih awal untuk mencegah konflik membesar.
Di tingkat kelurahan, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, hingga rujukan kepada lembaga bantuan hukum atau pihak yang memiliki kewenangan ketika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Mataram dalam membentuk Posbankum di seluruh kelurahan.
“Apa yang dilakukan Kota Mataram menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperluas akses keadilan. Pembentukan 50 Posbankum secara cepat dan merata menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat hadir langsung memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Posbankum pada akhirnya bukan semata tentang papan nama di depan kantor kelurahan. Ia adalah tentang keberanian seorang warga untuk bertanya ketika tidak tahu harus mencari pertolongan ke mana. Tentang sengketa yang diselesaikan sebelum berubah menjadi permusuhan. Tentang hukum yang tidak lagi terasa sebagai ruang eksklusif bagi mereka yang memiliki uang dan pengetahuan.
Karena keadilan, sejatinya, tidak boleh mengenal jarak.
Dan di Mataram, langkah itu sedang dimulai dari 50 pintu kecil di 50 kelurahan—agar hukum semakin dekat, warga semakin berdaya, dan tak seorang pun merasa tertinggal ketika mencari keadilan.**(TK-DISKOMINFO)
