Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Artikel/Opini

Aliansi Mahasiswa Mataram NTB MENGECAM Praktik Paket Data Hangus Telkomsel Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen

Lalu Rosmawan October 16, 2025 4 minutes read

Telkomsel, sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia, memiliki peranan strategis dalam mendukung akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat luas. Di era digital saat ini, layanan data internet menjadi kebutuhan primer, sehingga penyedia jasa telekomunikasi dituntut untuk memberikan produk dan layanan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga berkualitas, transparan, dan adil. Namun, praktik penjualan paket data yang tidak dapat digunakan secara maksimal oleh konsumen dan berakhir dengan hangusnya paket setelah masa berlaku 30 hari, menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika yang perlu mendapat perhatian serius.

Dari perspektif perlindungan konsumen, fenomena ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi pelanggan. Pembelian paket data yang tidak bisa digunakan secara efektif , entah karena gangguan jaringan, kesalahan teknis, atau mekanisme pengaktifan yang rumit. Yang dalam artian pelanggan tidak menerima manfaat penuh dari produk yang telah dibayarkan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Dalam UU tersebut, Pasal 4 mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selanjutnya, Pasal 7 menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dipasarkan. Oleh karena itu, jika Telkomsel tidak memberikan layanan sesuai dengan yang dijanjikan , misalnya paket yang dijual tidak dapat digunakan secara optimal, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Selain itu, dugaan transaksi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang mengharuskan BUMN untuk mengutamakan kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Bila terbukti ada unsur korupsi, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih jauh, dalam konteks layanan telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara tegas mengatur tanggung jawab penyelenggara jasa untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan transparan. Pasal 4 peraturan ini menekankan hak pelanggan untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan perjanjian dan standar kualitas. Bila terjadi gangguan teknis yang menghambat penggunaan paket data, penyelenggara wajib memberikan kompensasi yang layak kepada pelanggan, baik berupa penggantian layanan, perpanjangan masa berlaku paket, atau bentuk kompensasi lain.

Dari perspektif perlindungan konsumen, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Ketidakjelasan masa aktif dan batas pemakaian paket data menciptakan ketidakadilan yang nyata bagi pengguna.

Pun dalam praktiknya, apabila Telkomsel membiarkan paket data hangus otomatis setelah 30 hari tanpa memberikan solusi konkret bagi pelanggan yang mengalami masalah teknis, hal ini tidak hanya menyalahi regulasi tersebut, tetapi juga mengabaikan prinsip fairness (keadilan) dan good faith (itikad baik) yang seharusnya menjadi fondasi interaksi antara penyedia jasa dan konsumen. Tindakan seperti ini berpotensi merusak reputasi perusahaan dan menurunkan kepercayaan konsumen yang merupakan aset utama dalam persaingan industri telekomunikasi.

Secara etis, perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel harus mengedepankan tanggung jawab sosial dan profesionalisme dengan memberikan pelayanan yang responsif dan solutif. Tidak cukup hanya menjual paket dengan harga tertentu tanpa memastikan paket tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelanggan. Kegagalan dalam hal ini menunjukkan lemahnya manajemen kualitas layanan dan kurangnya komitmen terhadap perlindungan konsumen.

Skandal semacam ini sangat berbahaya karena tidak hanya merusak reputasi BUMN, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mengancam stabilitas ekonomi nasional. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang tepat untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi perlindungan konsumen dan penyediaan layanan telekomunikasi yang bermutu tinggi harus berjalan beriringan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar pelaku usaha telekomunikasi menjalankan kewajibannya secara optimal. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak sekadar menjadi jargon normatif, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas dalam keseharian mereka.

Oleh : Gagas Gemilang Ramadhan

About the Author

Lalu Rosmawan

Author

View All Posts

Post navigation

Previous: Lombok Tengah Bertransformasi, Simbol Kemajuan NTB, Wagub: Patut Berbangga
Next: Gubernur NTB Sambut Program Kagama Bangun Desa

Berita Terkait

IMG-20260113-WA0030
2 minutes read
  • Artikel/Opini

Dorong Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKN UNRAM Sosialisasi Pupuk Cair dan Pestisida Nabati di Teniga

Lalu Rosmawan January 13, 2026 0
Foto di posko KKN UNRAM
2 minutes read
  • Artikel/Opini

Pendamping Desa Berdaya Transformatif Tunjukan Komitmen Bersama KKN UNRAM

M Yakub January 2, 2026 0
8788ab09-bd5c-4700-a674-50c378ca6f2b
4 minutes read
  • Artikel/Opini

Komunikasi yang Gagal: Dari Corporate Journalism hingga Masturbasi Birokrasi

adminkampung December 26, 2025 0

Baca juga

x1768283908_IMG-20260109-WA0108.jpg.pagespeed.ic.MbZsj2_ik-
3 minutes read
  • Pemerintahan

Pemprov NTB Akan Akhiri Sistem Pansel dan “Beauty Contest”, Gubernur Iqbal Terapkan Manajemen Talenta ASN sebagai Kompas Karier Aparatur

adminkampung January 13, 2026 0
6fa15f1f-377d-4c2f-a5a2-afdf02e6872f
2 minutes read
  • Hukum

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir EFR Rampung, Lima Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Mataram

adminkampung January 13, 2026 0
c3cdd738-e728-4dce-b390-bd61ef92900d
2 minutes read
  • Pemerintahan

Kepala Diskop UKM NTB Tekankan Disiplin ASN dan Progres Kerja Harian

adminkampung January 13, 2026 0
ce544c79-6ffd-439e-910a-759a99249a0d
2 minutes read
  • Pemerintahan

Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Tetapkan Pengelola PLUT KUKM

adminkampung January 13, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.