
Mataram, 17 Oktober 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (AMN NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Grapari Telkomsel Mataram, Jumat Siang. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan layanan data Telkomsel yang dinilai merugikan konsumen.
Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan lima tuntutan utama kepada pimpinan cabang Telkomsel Mataram. Tuntutan tersebut berkaitan dengan audit sistem paket data, transparansi informasi, kebijakan pengembalian dana, evaluasi harga, dan peningkatan kualitas jaringan.
“Kami mendesak pimpinan cabang Telkomsel Mataram untuk segera melakukan audit atas struktur paket data yang ada saat ini. Kami ingin tahu, apakah model bisnis yang diterapkan Telkomsel sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Aliansi juga menuntut transparansi penuh dalam materi promosi, terutama terkait pembagian kuota dan batasan penggunaan. Mereka menilai, selama ini banyak konsumen merasa tertipu karena informasi yang disampaikan tidak mudah diakses maupun dipahami.
Selain itu, AMN NTB meminta Telkomsel untuk mengembangkan kebijakan pengembalian dana atau penggantian kuota jika terjadi kesalahan sistem atau ketidaksesuaian informasi.
Tuntutan lainnya adalah evaluasi ulang terhadap kebijakan harga paket data serta pemberian kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan. Mereka juga menyoroti kualitas jaringan yang kerap bermasalah dan meminta pihak Telkomsel untuk segera melakukan perbaikan.
Kami Tidak Bisa Diam, Konsumen Bukan Objek Manipulasi. Akses Internet Adalah Kebutuhan Dasar, dan Menjualnya Dengan Skema Abu-Abu Adalah Bentuk Ketidak Adilan Digital. Jika Praktik Ini Terus Di Biarkan, Maka Krisis Kepercayaan Terhadap Layanan Operator Akan Semakin Dalam. (Ucap Kordinator Lapangan)
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkomsel Mataram terkait tuntutan para mahasiswa tersebut.