Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Inspirasi Kampung

Bisakah Dosa Zina Diampuni oleh Allah SWT?

adminkampung April 18, 2025
ilustrasi-suami-istri

ilustrasi-suami-istri

Jakarta – Zina adalah hal yang dilarang keras dalam Islam. Allah SWT bahkan mengatakan zina sebagai perbuatan keji dan jalan terburuk.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Menukil dari buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hukum Pidana Islam oleh Fuad Thohari, zina berasal dari bahasa Arab yang artinya berbuat nista. Dari segi istilah, zina berarti persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

Bisakah Dosa Zina Diampuni?
Menurut kitab Mukasyafatul Qulub yang disusun Imam Al Ghazali terjemahan Jamaluddin, dosa zina bisa diampuni apabila pelaku bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits berikut,

“Hindarilah perbuatan menggunjing, karena sesungguhnya ia lebih parah (keji) dari zina.” Mereka bertanya, “Bagaimana menggunjing itu bisa lebih parah dari zina?” Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya seorang laki-laki bisa jadi berzina, lalu dia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Sedangkan dosa penggunjing tidak bisa diampuni hingga orang yang digunjingnya memaafkannya.”

Selain itu, dijelaskan dalam buku Berguru kepada Jibril susunan Brilly El-Rasheed, muslim yang pernah berzina harus bertobat untuk memohon ampunan. Kemudian, aibnya juga harus disembunyikan dari siapapun.

Kemudian, Abdullah bin Umar juga menyebut hadits terkait hukuman rajam bagi pelaku zina. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya ia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertobatlah kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah.” (Al-Mustadrak li Al-Hakim, As-Sunan Ash-Shughra li Al-Baihaqi dan dishahihkan Adz-Dzahabi)

Oleh karenanya, Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 16.

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 16,

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا

Artinya: “(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”

Menurut Tafsir Kemenag RI, ayat di atas menjelaskan bahwa wanita ataupun pria yang belum pernah kawin (termasuk dua orang laki-laki atau homoseksual) melakukan zina dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka mereka harus dihukum oleh pihak berwenang dan diberi sanksi teguran, celaan atau cambukan.

Kemudian, apabila keduanya bertobat dan menyesali perbuatan sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus menerus, maka mereka dibiarkan menjalani hidup dengan tenang. Allah Maha Penerima Tobat bagi siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya.

Wallahu a’lam. (Anisa Rizki Febriani – detikHikmah)

Continue Reading

Previous: Syarat Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Tata Cara dan Biayanya
Next: Silaturahmi Tahunan IKS, Gubernur NTB Janjikan Pembangunan Merata untuk Sumbawa

Berita Terkait

Nabi-Muhammad-Membelah-Bulan-Bukti-Kebesaran-Allah-SWT
  • Inspirasi Kampung

Kisah Rasulullah SAW Membelah Bulan, Tercatat dalam Al-Qur’an

adminkampung July 5, 2025
Suami istri cerai bertemu di surga. Foto: Getty Images/Prostock-Studio
  • Inspirasi Kampung

Suami Istri yang Bercerai Apakah Bertemu Kembali di Surga?

adminkampung July 5, 2025
Ilustrasi ayah tiri jadi wali nikah (Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi)
  • Inspirasi Kampung

Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

adminkampung July 4, 2025

Berita Terkini

  • Empati kepada Korban Banjir Mataram, Pelantikan Pj Sekda NTB di Panti Jompo dengan Pakaian Dinas Lapangan
  • Pemprov NTB Berupaya Meningkatkan Universal Coverage 62 Persen Tahun 2025 Untuk Pekerja Konstruksi dan Informal
  • Pemprov Gelar Sosialisasi Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Kantor Diskominfotik NTB
  • Gubernur NTB Ajak IKA PMII NTB Berkolaborasi Sukseskan Program Desa Berdaya
  • Banjir Jadi Pelajaran: Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan dalam Bincang Kamisan Edisi ke-9

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

download (5)
  • Pemerintahan

Empati kepada Korban Banjir Mataram, Pelantikan Pj Sekda NTB di Panti Jompo dengan Pakaian Dinas Lapangan

adminkampung July 11, 2025
download (4)
  • Ekonomi

Pemprov NTB Berupaya Meningkatkan Universal Coverage 62 Persen Tahun 2025 Untuk Pekerja Konstruksi dan Informal

adminkampung July 11, 2025
download (3)
  • Ekonomi

Pemprov Gelar Sosialisasi Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Kantor Diskominfotik NTB

adminkampung July 11, 2025
download (2)
  • Ekonomi

Gubernur NTB Ajak IKA PMII NTB Berkolaborasi Sukseskan Program Desa Berdaya

adminkampung July 11, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.