
ilustrasi-suami-istri
Jakarta – Zina adalah hal yang dilarang keras dalam Islam. Allah SWT bahkan mengatakan zina sebagai perbuatan keji dan jalan terburuk.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Menukil dari buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hukum Pidana Islam oleh Fuad Thohari, zina berasal dari bahasa Arab yang artinya berbuat nista. Dari segi istilah, zina berarti persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.
Bisakah Dosa Zina Diampuni?
Menurut kitab Mukasyafatul Qulub yang disusun Imam Al Ghazali terjemahan Jamaluddin, dosa zina bisa diampuni apabila pelaku bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits berikut,
“Hindarilah perbuatan menggunjing, karena sesungguhnya ia lebih parah (keji) dari zina.” Mereka bertanya, “Bagaimana menggunjing itu bisa lebih parah dari zina?” Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya seorang laki-laki bisa jadi berzina, lalu dia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Sedangkan dosa penggunjing tidak bisa diampuni hingga orang yang digunjingnya memaafkannya.”
Selain itu, dijelaskan dalam buku Berguru kepada Jibril susunan Brilly El-Rasheed, muslim yang pernah berzina harus bertobat untuk memohon ampunan. Kemudian, aibnya juga harus disembunyikan dari siapapun.
Kemudian, Abdullah bin Umar juga menyebut hadits terkait hukuman rajam bagi pelaku zina. Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya ia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertobatlah kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah.” (Al-Mustadrak li Al-Hakim, As-Sunan Ash-Shughra li Al-Baihaqi dan dishahihkan Adz-Dzahabi)
Oleh karenanya, Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 16.
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 16,
وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
Artinya: “(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”
Menurut Tafsir Kemenag RI, ayat di atas menjelaskan bahwa wanita ataupun pria yang belum pernah kawin (termasuk dua orang laki-laki atau homoseksual) melakukan zina dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka mereka harus dihukum oleh pihak berwenang dan diberi sanksi teguran, celaan atau cambukan.
Kemudian, apabila keduanya bertobat dan menyesali perbuatan sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus menerus, maka mereka dibiarkan menjalani hidup dengan tenang. Allah Maha Penerima Tobat bagi siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya.
Wallahu a’lam. (Anisa Rizki Febriani – detikHikmah)