
Era Demokrasi memiliki latar belakang sejarah yang lebih Panjang di banding era tekorasi dan monarki. Bahkan, system demokrasi sebagai system pemeritahan telah ada selama ribuan tahun, dengan perkemebangan dan pengaruh yang signifikan sepanjang sejarah. Awalnya, demokrasi ditemukan di kota-kota kuno di Yunani, terutama di athena pada ke 5- SM, dimana warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan public dan kita balik sekarang ini.
Aspirasi yang di serap begitu banyak di masyarakat tapi apa langkah selanjutnya yang akan di laksanakan? Apakah itu adalah halusinasi dan fiktip belaka saja atau sekedar eskistensi di masyarakat dan ini harus perlu kita tanyakan secara jelas dan secara naluri kita sebagai masyarkat awam.
Banyak cerita banyak janji, dan banyak percikan-percikan masyrakat tentang adanya dpr di kampung dan ini adalah langkah dan gerbrakan pertama untuk kita perlu resapi dan perlu kita amati.
Transformasi Demokrasi ke Datakrasi
Kita perlu menyingkap aspek “Mistis” dari system perwakilan dalam demokrasi: bagimana pemimpin dan wakil rakyat meperoleh kewenangannya dalam masyarakat? Kewenangan itu tentu saja datang dari suara pemilihnya,dari hak pilih masyrakat untuk memilih sang pemimipin dan wakil rakyat. Namun mengapa pula rakyat yang mempunyai hak suara, memberikan suara kepada pemimpin dan wakil rakyat. Pertanyaan ini hampir tidak pernah kita tanyakan karena di anggap begitu “jelas dengan sendirinya”
Dan selama ini yang paling tahu tentang siapa apa kebutuhan dan kepentingan saya ada di, saya sendiri.
Dan rakyat dengan tertib dengan penuh harap melalui prosudural memilih berapa kali anggota dpr di kampung yang menjajikan perubahan menuju kemakmuran dan keadilan. Namun, ekspetasi rakyat jauh dari kenyataan, hidup sejahtera hanya menjadi fatamorgana. Bahkan demokrasi menjamin kebebasan kepada rakyat msikin untuk menjerit sekeras-kerasnya agar mendaatkan perhatian dari para pengambil kebijakan. Mengapa itu terjadi karena, yang mewakili suara rakyat adalah dpr yang di kampung dipilih oleh masyarkat sendiri, dan itu pada dasarnya memiliki kepentingan sendiri di luar kepentingan yang di wakili.