
Mataram, (26/03/2025)– Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. UU ini membuka ruang bagi Dwi Fungsi TNI, memungkinkan militer kembali terlibat dalam jabatan sipil dan pemerintahan, serta melemahkan kontrol sipil atas militer.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal demokrasi dan reformasi, KAMMI PD Mataram dengan tegas MENOLAK UU TNI dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk mencabut revisi UU tersebut
Alasan Penolakan UU TNI:
1. Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI
– Reformasi 1998 menegaskan pemisahan militer dari politik dan jabatan sipil. UU ini justru membuka kembali ruang militerisasi di pemerintahan.
2. Melemahkan Supremasi Sipil atas Militer
– Dalam sistem demokrasi, militer harus berada di bawah kendali sipil. UU ini justru memberi peluang intervensi militer dalam ranah sipil tanpa mekanisme kontrol yang jelas.
3. Ancaman terhadap Hak-Hak Sipil
– Kembalinya peran militer dalam pemerintahan berpotensi menghambat kebebasan sipil, membatasi ruang kritik, dan meningkatkan represi terhadap masyarakat.
4. Melanggar Semangat Reformasi
– Reformasi bertujuan untuk menciptakan militer profesional yang fokus pada pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan sipil dan politik.
Tuntutan KAMMI Mataram:
1. Menolak dan Mendesak Pencabutan UU TNI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi.
2. Meminta DPR RI dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI.
3. Mendorong profesionalisme TNI dengan tetap menjaga pemisahan antara militer dan ranah sipil.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi sipil untuk bersatu menolak pelemahan demokrasi melalui UU ini.
KAMMI PD Mataram menegaskan bahwa demokrasi dan reformasi adalah harga mati! Kami akan terus mengawal isu ini dan siap menggerakkan kekuatan mahasiswa untuk memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap terjaga.