Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Inspirasi Kampung

Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?

adminkampung July 16, 2025
potret-pohon-kemenyan-yang-aromanya-pernah-lebih-mahal-dari-emas-6

ilustrasi kemeyan Foto: REUTERS/Rula Rouhana

Jakarta – Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.
Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.

Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam
Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

“Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
“Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
“Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

“Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

Hukum Membakar Kemenyan
Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

“Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

“Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8014873/kemenyan-dalam-pandangan-islam-benarkah-aromanya-disukai-nabi-saw.

 

Continue Reading

Previous: Keuangan Digital, Lotim Pengguna Potensial di NTB

Berita Terkait

Nabi-Muhammad-Membelah-Bulan-Bukti-Kebesaran-Allah-SWT
  • Inspirasi Kampung

Kisah Rasulullah SAW Membelah Bulan, Tercatat dalam Al-Qur’an

adminkampung July 5, 2025
Suami istri cerai bertemu di surga. Foto: Getty Images/Prostock-Studio
  • Inspirasi Kampung

Suami Istri yang Bercerai Apakah Bertemu Kembali di Surga?

adminkampung July 5, 2025
Ilustrasi ayah tiri jadi wali nikah (Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi)
  • Inspirasi Kampung

Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

adminkampung July 4, 2025

Berita Terkini

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?
  • Keuangan Digital, Lotim Pengguna Potensial di NTB
  • BPBD Edukasi Pelajar Tingkatkan Kesadaran Siswa Hadapi Bencana
  • Pj Sekda Dorong Pemberian Imunisasi Tepat Sasaran untuk Capai Target Vaksinasi di NTB
  • Pendaki Swiss yang Terjatuh di Rinjani Berhasil Dievakuasi Via Udara

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

potret-pohon-kemenyan-yang-aromanya-pernah-lebih-mahal-dari-emas-6
  • Inspirasi Kampung

Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?

adminkampung July 16, 2025
download (1)
  • Pendidikan

Keuangan Digital, Lotim Pengguna Potensial di NTB

adminkampung July 16, 2025
676bc145-b32b-4e6f-9384-1dce0087033d
  • Pendidikan

BPBD Edukasi Pelajar Tingkatkan Kesadaran Siswa Hadapi Bencana

adminkampung July 16, 2025
download
  • Kesehatan

Pj Sekda Dorong Pemberian Imunisasi Tepat Sasaran untuk Capai Target Vaksinasi di NTB

adminkampung July 16, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.