
Penulis: H. MOHAMAD IMRAN, SE.,M.Si-Widyaiswara Ahli Madya UPTD Balatkop UKM NTB
Merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengembangan Koperasi Modern, dengan kriteria penetapan calon koperasi modern yaitu sebagai berikut :
1. Pilar Kelembagaan
a. Daftar anggota berbasis elektronik;
b. Manajemen koperasi yang professional; dan
c. Rapat anggota tahunan (RAT) dilakukan secara online
2. Pilar Usaha
a. Orientasi usaha berbasis model bisnis 9hulu-hilir), kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop0
b. Telah memiliki offtaker/pasar
c. Inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota); dan
d. Telah memanfaatkan teknologi informasi/digital.
3. Pilar Keuangan
a. Standar akuntansi yang transparan dan akuntabel; dan
b. Laporan keuangan online.
Sebelum masuk kriteria tersebut di atas, terlebih dahulu kita pahami apa itu koperasi modern dan apa langkah-langkah menuju koperasi modern. Koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara dan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Coorporative Governance), Memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan.
Langkah-langkah menuju koperasi modern harus diawali dengan tersedianya data koperasi seperti :
1. Koperasi yang aktif;
2. Koperasinya sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memiliki SHU Positif 2 tahun berturut-turut;
3. Koperasinya sudah diperiksa kesehatannya dengan kategori sehat dan atau cukup sehat. Adapun indkator pemeriksaan kesehatan koperasi untuk usaha simpan pinjam sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 30 Jui 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sebagai berikut :
a. Aspek Tata Kelola
1. Prinsip Koperasi
2. Kelembagaan
3. Manajemen Koperasi dan
4. Prinsip Syariah (Khusus untuk KSPPS/USPPS);
b. Profil Risiko
1. Risiko Inheren yang terdiri dari Risiko Pinjaman/Pembiayaan, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko Likuiditas, Risiko Reputasi dan Risiko Strategik,
2. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terdiri dari KPMR Pinjaman, KPMR Operasional, KPMR Kepatuhan, KPMR Likuiditas, KPMR Reputasi dan KPMR Strategik.
c. Kinerja Keuangan
1. Evaluasi kinerja Keuangan terdiri dari Rentabilitas dan Kemandirian, Efisiensi
2. Manajemen Keuangan terdiri dari Kualitas asset, Likuiditas dan Kesinambungan Keuangan
3. Permodalan (Captal)
4. Kecukupan Permodalan
5. Kecukupan Pengelolaan Permodalan
Setelah data-data koperasi yang kita peroleh itu sesuai dengan langkah-langkah tersebut di atas, baru selanjutnya kita uji koperasi tersebut dengan 3 pilar sesuai kriteria koperasi modern.
PERTANYAANNYA :
SUDAHKAH KITA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH INI SEBELUM MENGAJUKAN CALON KOPERASI MODERN KEPADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI ?
Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan insan koperasi,
Aaamiin Ya Rabbal Aalamiin. Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
ALLAH SWT TELAH MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA
KOPERASI COME BACK TO SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL