
Konflik di masyarakat kini yang berujung perampasan tempat tinggal hampir hangus.
Marsudin warga bayan yang sudah mendiami rumah dan pekarangan lebih dari 20 tahun yang mendapatkan tanah secara turun temurun dan sudah membayar pajak dari tahun 2009 hingga kini
Namun sangat aneh di atas tanahnya di buat surat kepemilikan dari desa dan di bagi waris secara bersama sama oleh oknum dan di buatkan surat resmi oleh desa. Selain itu SPPT tanah mudah sekali dibalik namakan oleh pihak BAPENDA yang dalam ini yang bertanggung jawab adalah Kepala seksi pendataan, pendaftaran dan penilaian yaitu bapak bapak Supuyo.
Dan dari pihak marsudin mengatakan bahwa adanya indikasi tidakan Kejahatan yang terstruktur dan masif dari pihak pemerintah desa dan dinas terkait. Hal ini diungkapkan berdasarkan bukti yang diserahkan oleh oknum blum cukup kuat untuk digunakan sebagai bukti, namun dari pihak desa dan dinas terkait dengan mudah mengeluarkan surat dan putusan.
Selain itu pihak PEMDA telah melampaui batas kewenangannya karna telah mengurus dasar kepemilikan, yang seharusnya pemda mengurus soal administrasi pajak dan dengan gampangnya melakukan balik nama tanpa menelusuri terlebih dahulu. Anehnya lagi perpindahan nama ini diberikan untuk orang yang sudah lama meninggal dunia, yang seharusnya di balik namakan ke pihak waris.
“Dan kami sedang menyusun untuk membuat laporan ke ombudsman terkait pelanggaran admistrasi yang di buat oleh para oknum yang menyalah gunakan kewenangan untuk merampas tanah klien kami”. Tutur kuasa Hukum Marsudin -Lalu Wira Hariadi.