
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen kuat dalam menjalankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di bawah komando Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si., dan Wakil Gubernur, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P.,. Hal ini diterangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., pada Selasa (25/2).
Keterbukaan Informasi Publik tersebut dijelaskan Sekda, diwujudkan dengan diwajibkannya seluruh kepala perangkat daerah untuk menyampaikan informasi kepada publik mengenai progres capaian pembangunan secara transparan, berbasis data dan fakta yang rasional. Miq Gite, sapaan Sekda, menegaskan bahwa informasi yang bersifat teknis menjadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD untuk dijelaskan kepada masyarakat.
“Kepala OPD wajib memberikan informasi terkait progres pembangunan, termasuk kendala yang dihadapi, agar masyarakat dapat memahami situasi secara objektif. Namun, semua harus disampaikan berdasarkan data dan fakta yang rasional,” tegas Sekda.
Selain itu, Sekda menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB untuk berperan aktif dalam mengarahkan serta mendampingi perangkat daerah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa manajemen komunikasi publik harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan atau kesimpangsiuran informasi.
“Diskominfotik harus memfasilitasi dan mendampingi OPD dalam membuka akses informasi untuk publik. NTB telah meraih penghargaan atas keterbukaan informasi, maka tugas Diskominfotik adalah memastikan tidak terjadi krisis atau polusi informasi,” ujarnya.
Sekda juga menambahkan bahwa Diskominfotik harus aktif memfasilitasi ruang dialog antara publik, media, dan perangkat daerah dalam membahas isu-isu terkini, terutama terkait progres capaian pembangunan di NTB. (Dinaskominfotikntb)