Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Artikel/Opini

Pengesahan RUU KUHAP: Menjadi Undang-Undang (18 November 2025)

Lalu Rosmawan November 25, 2025
IMG-20251125-WA0103

Pada 18 November 2025, dalam sidang DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.
Tujuan utama pengesahan ini adalah agar hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia menyesuaikan dengan hukum pidana pokok baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni UU KUHP (Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana) yang telah dikukuhkan sebelumnya.
Dengan kata lain, ada upaya memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia agar tidak hanya KUHP yang berubah, tetapi juga prosedur pelaksanaannya (acara pidana) ikut diselaraskan.
Konteks dalam opini saya juga pembaruan yang diperlukan
Karena UU KUHP baru akan berlaku di awal 2026, keberadaan KUHAP yang diselaraskan merupakan langkah logis agar sistem hukum pidana tidak jalan di tempat, namun memiliki kerangka prosedural yang konsisten.
Tanpa KUHAP yang diperbaharui, akan muncul miskompatibilitas antara undang-undang pokok (KUHP) dan prosedur acara pidana.
Dan juga datang apresiasi dari sebagian pihak
Mengapa banyak pihak, Karena pengesahan ini menunjukkan bahwa legislatif dan pemerintah menyadari pentingnya reformasi hukum acara bukan sekadar mengubah norma pidana (KUHP) tetapi juga mekanisme bagaimana hukum pidana itu dijalankan.
Adapun peluang modernisasi
RUU KUHAP yang disahkan diharapkan membawa prosedur yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan dinamika penegakan hukum masa kini termasuk pemberian perhatian pada hak-hak tersangka/terdakwa, dan bagaimana penyidikan serta persidangan dilaksanakan. Jika dilaksanakan dengan baik, ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam opini saya juga memberikan kritik signifikan dengan partisipasi publik yang dinilai kurang bermakna
Meskipun DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU telah berlangsung sejak Februari 2025 dan sejumlah pihak masyarakat sipil juga telah dipanggil dan ada juga kekhawatiran perluasan kewenangan penegak hukum
Beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai membuka peluang penyalahgunaan, khususnya terkait penyidik (contoh: kewenangan PPNS, polisi) yang dianggap semakin besar tanpa pengawasan yang memadai. Contohnya,
kekhawatiran bahwa prosedur acara pidana dapat dilakukan dengan sedikit pengawasan saat tahap penyidikan dan bahwa tersangka/terdakwa memiliki posisi yang kurang kuat dalam hal perlindungan hak-hukumnya. Dan juga pada waktu transisi yang dianggap sempit Karena UU KUHP baru akan diberlakukan 2 Januari 2026, waktu untuk mensosialisasikan dan mempersiapkan sistem acara pidana baru menjadi sangat terbatas.
Maksud Opini Saya
Secara keseluruhan, saya berpendapat bahwa pengesahan RUU KUHAP adalah langkah strategis dan diperlukan, namun harus diiringi dengan hati-hati, transparansi, dan kesiapan implementasi agar tujuan reformasi penegakan hukum pidana tidak malah menghasilkan efek negatif bagi masyarakat.
Nah dalam opini saya juga ada tantangannya: Pengesahan saja belum cukup yang jauh lebih penting adalah bagaimana undang-undang tersebut diimplementasikan dengan benar, bagaimana lembaga penegak dan peradilan dilatih, dan bagaimana masyarakat diberi tahu hak-haknya.
dan juga ada proses demokratis: Saya menilai bahwa seharusnya proses pembahasan bisa lebih terbuka, lebih melibatkan masyarakat sipil secara substantif bukan sekadar formalitas konsultasi karena prosedur acara pidana menyangkut hakasasi, kebebasan individu, dan keadilan.
Kesimpulan dari opini saya adalah, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 memang dapat diapresiasi sebagai upaya pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia terutama karena hubungan eratnya dengan pelaksanaan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, apresiasi ini harus juga disertai kewaspadaan tanpa implementasi yang matang dan pengawasan yang kuat, serta partisipasi masyarakat yang lebih substansial, reformasi ini bisa jadi tidak akan mencapai potensi terbaiknya malah bisa mengundang kritik baru atau ketidakadilan dalam praktik.
Saya juga berpendapat supaya agar kita sebagai masyarakat terus memantau pelaksanaan undang-undang ini, menuntut keterbukaan informasi terkait regulasi pelaksanaannya, dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam proses pidana benar-benar terlindungi.

Penulis: Deswita Maharani NIM 240301013 (Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Mataram)

Continue Reading

Previous: Karyawan Fif Mataram Dapat Edukasi Safety Riding Bersama Instruktur Berpengalaman
Next: Workshop Kemasan dan Desain Fashion Wastra NTB Hadir untuk Tingkatkan Kualitas Produk UMKM

Berita Terkait

f3c7e117-8203-4e63-9b6b-159232dfb52e
  • Artikel/Opini

Kampanye Online: Bagaimana Algoritma Sosial TikTok Membentuk Pemilih Generasi Z

Lalu Rosmawan December 10, 2025
ab8a690b-0d75-4539-bbc3-68d2c061fbae
  • Artikel/Opini

Belajar di Bawah Reruntuhan: Politik Komunikasi di Sekolah Pascagempa

Lalu Rosmawan December 10, 2025
WhatsApp Image 2025-12-10 at 12.21.10
  • Artikel/Opini

Ketika Kekuasaan Lebih Penting Daripada Rakyat

Lalu Rosmawan December 10, 2025

Berita Terkini

  • Monitoring Awal KDKMP Ampenan Utara Pasca Pembiayaan Bank NTB Syariah
  • Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik >17% di Bali–Nusa Tenggara, Optimalkan Kapasitas di 7800 BTS untuk Nataru 2026
  • Menguatkan Sinergi dan Kesiapsiagaan, BAZNAS Se-NTB Hasilkan 40 Resolusi Strategis
  • NTB Luncurkan Zero Down Time Pertama di Indonesia
  • Refleksi Sejarah Para Pendiri, Menghidupkan Peringatan Tasyakuran 11 Tahun UNU NTB

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

91a29822-99b5-489b-abed-00ed417e8724
  • Ekonomi

Monitoring Awal KDKMP Ampenan Utara Pasca Pembiayaan Bank NTB Syariah

adminkampung December 13, 2025
3d2af613-436d-4c3b-a514-ab1099e338ac
  • Ekonomi

Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik >17% di Bali–Nusa Tenggara, Optimalkan Kapasitas di 7800 BTS untuk Nataru 2026

adminkampung December 13, 2025
gambarrr_20251213_143317_0000
  • Sosial Keagamaan

Menguatkan Sinergi dan Kesiapsiagaan, BAZNAS Se-NTB Hasilkan 40 Resolusi Strategis

Ibra_kmrb December 13, 2025
x1765516638_1000212256.jpg.pagespeed.ic.WD-auwaaZp
  • Pemerintahan

NTB Luncurkan Zero Down Time Pertama di Indonesia

adminkampung December 12, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.