Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Artikel/Opini

PenyalahGunaan Dana Pokir Oleh Anggota DPRD NTB: Mendesak Kejati NTB Untuk Segara Menetapkan Marga Harun Dan Ruhaiman Sebagai Tersangka

Lalu Rosmawan October 21, 2025
maulana

Oleh : Maulana (Mahasiswa Universitas Mataram X Mentri Advokastrad BEM Pertanian 2024).

Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan berdasarkan hasil reses atau kegiatan lainnya yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Idealnya, Pokir menjadi instrumen partisipatif dalam proses pembangunan yang berbasis kebutuhan rakyat. Namun, dalam praktiknya, Pokir sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana yang diduga terjadi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Pengembalian kerugian negara oleh dua anggota DPRD NTB dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun dan Ruhaiman, terkait penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir), merupakan cerminan dari problem sistemik dalam tubuh kelembagaan legislatif daerah. Fenomena ini tidak sekadar praktik malpraktik individual, tetapi bentuk nyata dari distorsi fungsi legislasi, yang telah direduksi menjadi arena transaksional dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik semacam ini mencederai prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita.

 

Pengembalian kerugian negara oleh Marga Harun dan Ruhaiman, yang nilainya signifikan, seharusnya cukup menjadi bukti awal bagi penegak hukum untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Sebab, pengembalian bukan penghapus pidana (Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006), melainkan justru indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Pengembalian Uang Bukan Pembebas Dosa, Pengembalian kerugian negara oleh dua politisi tersebut tidak bisa dimaknai sebagai bentuk itikad baik atau pemutihan kesalahan, melainkan justru indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) dan pemahaman mereka terhadap mekanisme penyimpangan yang dilakukan. Dalam perspektif hukum, ini sudah masuk pada ranah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang Dimana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Penyimpangan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kontrol internal partai politik. Kasus Marga Harun dan Ruhaiman adalah tamparan keras bagi PPP, tapi juga bagi seluruh partai yang gagal membangun budaya integritas dalam kaderisasinya. Partai yang seharusnya menjadi laboratorium etik dan ideologi kini berubah menjadi mesin transaksional yang hanya bergerak ketika ada insentif kekuasaan. anpa mekanisme pengawasan dan sanksi internal yang kuat, partai politik hanya akan menjadi cangkang kosong yang melahirkan politisi oportunis dan antidemokrasi.

 

Penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) oleh dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Marga Harun dan Ruhaiman, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata dari korupsi struktural dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang dipercayakan rakyat kepada lembaga legislatif daerah. Lebih parah lagi, hingga hari ini, penanganan kasus tersebut justru diwarnai oleh ketertutupan dan kelambanan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemberantasan korupsi.

 

Sampai hari ini, kejaksaan tampak lambat dan tertutup dalam mengungkap perkara ini secara tuntas. Padahal, pengembalian uang negara yang dilakukan oleh dua anggota dewan tersebut mengindikasikan adanya proses hukum yang telah berjalan dan pemahaman atas kesalahan mereka. Pertanyaan saya, mengapa belum ada penetapan tersangka secara terbuka?? Apakah ada dugaan keterlibatan anggota DPRD lain atau pihak eksekutif daerah dalam pusaran penyimpangan pokir ini?

Continue Reading

Previous: Unram dan PT. BBL Dorong Mahasiswa dan Alumni Terlibat dalam Proyek Ekowisata dan Inovasi Pesisir
Next: Herianto, Mahasiswa S2 Unram, Jadi Sorotan Media Internasional Atas Perannya dalam Gerakan Mahasiswa

Berita Terkait

IMG-20251118-WA0020
  • Artikel/Opini

Program Gizi Minus Ahli Gizi: Logika kontradiktif wakil Rakyat

Lalu Rosmawan November 18, 2025
WhatsApp Image 2025-11-13 at 19.42.22
  • Artikel/Opini

Generasi Baru Politik Indonesia: Herianto Serukan Moralitas dan Transparansi di Partai Politik

Lalu Rosmawan November 13, 2025
WhatsApp Image 2025-11-13 at 18.07.59
  • Artikel/Opini

BEM UTS Secara Tegas Menolak Kedatangan KAPOLRI ke Sumbawa dalam Rangka Acara Panen Raya Emas

Lalu Rosmawan November 13, 2025

Berita Terkini

  • Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest
  • Program Gizi Minus Ahli Gizi: Logika kontradiktif wakil Rakyat
  • Wakili Menteri Koperasi, Kadiskop UKM NTB Serahkan SHU Koperasi Tambang Untuk Desa Berora
  • Sekdis Koperasi UKM NTB Buka Tiga Workshop untuk Penguatan Home Industry dan UMKM
  • Ketua AMPG NTB Herianto Buka Ruang Diskusi Kritis: Golkar Bukan Tempat Ceramah, Tapi Wadah Generasi Muda Memimpin

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

a150baf4-2971-425e-b817-ae04192b0d8a
  • Otomotif

Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest

adminkampung November 18, 2025
IMG-20251118-WA0020
  • Artikel/Opini

Program Gizi Minus Ahli Gizi: Logika kontradiktif wakil Rakyat

Lalu Rosmawan November 18, 2025
0995a15e-ed1b-4488-ade4-595c3878018e
  • Ekonomi

Wakili Menteri Koperasi, Kadiskop UKM NTB Serahkan SHU Koperasi Tambang Untuk Desa Berora

adminkampung November 17, 2025
workshop
  • Pendidikan

Sekdis Koperasi UKM NTB Buka Tiga Workshop untuk Penguatan Home Industry dan UMKM

adminkampung November 17, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.