Peringatan Hari Santri ke 6 Tahun 2021 Kota Bima

Kota Bima – Peringatan Hari Santri ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.      

Jum’at, 22 Oktober 2021, Peringatan Hari Santri yang ke 6 Tahun 2021 dihelat secara serentak oleh pondok pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia. Begitu pun halnya dengan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kementerian Agama Kota Bima menggelar Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Santri yang ke 6 tahun 2021 di halaman Pondok Pesantren Darul Hikmah Lingkungan Soncolela Kota Bima.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, H. Ahmad Taufik, S.Ag, MM bertindak sebagai inspektur upacara. Peserta upacara adalah seluruh jajaran lingkup Kemenag Kota Bima, baik Kasubbag TU, Kepala Seksi, pegawai, Kepala Madrasah, Ketua Yayasan, Pengasuh Pondok Pesantren, guru maupun siswa.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bima membacakan Sambutan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Upacara Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Peringatan Hari Santri 2021 mengusung tema “Santri Siaga Jiwa Raga”. Hal ini adalah bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, maka santri hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia. Siaga Jiwa Raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai ‘tirakat’ lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari”, terang Menag.

Kita patut bersyukur, lanjut Kepala Kantor membacakan sambutan Menag RI, jelang Hari Santri 2019 lalu, kaum santri mendapatkan kado istimewa berupa pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasiitas bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sementara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini pun kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden RI berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.

Melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, mari kita bersama-sama mendo’akan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. Semoga arwah para pahlawan bangsa ditempatkan yang terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin”, ajak Menag seperti yang disampaikan Kepala Kantor Kemenang Kota Bima.  (NR)       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *