
Lombok Barat – Sebanyak 6 (enam) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB berhak menerima pengurangan masa hukuman (Remisi) khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025.
Kalapas Lombok Barat, M Fadli secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut kepada warga binaan yang beragama Budha, pagi ini Senin (12/05/2025).
Fadli menjelaskan, dari total 9 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Lombok Barat, sebanyak hanya 6 orang memenuhi syarat secara administratif sehingga berhak menerima pengurangan masa pidana (remisi RK I).
“Dari 9 orang yang berhak hanya 6 orang, 3 orang sisanya masih tahanan sehingga belum memenuhi syarat menerima remisi,” terang Fadli.
Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
Kalapas merinci dari 6 orang yang mendapat remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, 1 bulan ada 3 orang, dan 1 bulan 15 hari 1 orang.
M Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Fadli
Fadli menambahkan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani.
“Jadikan (Remisi) ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa pidana, tetap ikuti seluruh pembinaan dengan baik, mari kita sama sama jaga nama baik rumah (Lapas) kita ini,” pesannya. (jkh)