Lombok Timur – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyelenggarakan acara Sosialisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) di Balai Pertemuan Kantor Bupati Lombok Timur pada hari Kamis, 11/12/2025.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas Sosial Lotim, Asisten I Bidang Pemberdayaan Bupati Lotim, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lotim atau pejabat yang mewakili, serta Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lotim, dan seluruh operator SIKS-NG se-Lotim.
Dalam laporannya, Sukardiman S.Sos, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Lotim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan peningkatan kapasitas operator.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas operator dalam melakukan pendataan melalui aplikasi secara efektif,” ujar Sukardiman.
Menurutnya, hal ini krusial untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan data sosial yang valid, sebagai langkah nyata Dinas Sosial berkomitmen mewujudkan Lombok Timur yang Smart.
Sambutan Bupati Lotim yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemberdayaan menekankan pentingnya data sebagai unsur fundamental dalam pemerintahan.
“Tanpa data, perencanaan tidak dapat berjalan, dan segala urusan pemerintahan akan terhambat,” bunyi sambutan tersebut.
Asisten I menjelaskan, pemutakhiran data wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2025. Lebih lanjut ditekankan bahwa DTSEN merupakan instrumen penting yang dirancang untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.
“Saat ini, kurang lebih 145 ribu penduduk di Lotim masuk dalam kategori data miskin. DTSEN adalah data vital yang akan menjadi acuan utama dalam pengajuan segala bentuk bantuan,” tegasnya.
Bupati Lotim secara khusus menekankan kepada seluruh operator dan pengelola data untuk bekerja dengan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lotim turut memberikan penekanan terkait kualitas data.
“Data yang dimaksud adalah by name by address yang jelas, orangnya, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamatnya harus jelas. Inilah tugas utama yang dilakukan oleh operator SIKS-NG,” jelas Kepala Dinas.
Beliau juga menegaskan adanya transisi data sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Kita sudah beralih dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN. Sejak September, DTKS melebur ke DTSEN, dan DTSEN inilah yang akan menjadi sumber data tunggal untuk acuan program perlindungan sosial,” tutupnya.
