Mataram – Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Bidang Pembinaan Koperasi, Rahmadin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Tambang yang berlangsung di Polda NTB, Selasa (9/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan koperasi tambang di NTB, termasuk percepatan legalitas dan penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dikelola melalui badan hukum koperasi. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa hingga saat ini terdapat tiga koperasi tambang di NTB yang telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Adapun tiga koperasi yang telah mengantongi IPR tersebut adalah:
1. Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari, berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare dan komoditas emas serta perak. IPR diterbitkan pada 22 September 2025.
2. Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu, berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare dan komoditas emas serta perak. IPR diterbitkan pada 2 April 2026.
3. Koperasi Bhara Santonda Prima, berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengan luas wilayah tambang 4,27 hektare dan komoditas emas serta perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Rahmadin menyampaikan bahwa terbitnya IPR bagi koperasi-koperasi tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Melalui rapat koordinasi ini, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan koperasi tambang, sehingga keberadaan koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
