LOMBOK BARAT – Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M, Minggu (31/05).
Seluruh penerima remisi memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK-I) dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan. Mereka tetap menjalani sisa masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, mengatakan pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.
“Remisi yang diberikan pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), disertai pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menuturkan remisi merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” kata Fadli.
Menurutnya, pemberian hak tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. (Tim KM Lombok Barat)
