MATARAM, 5 Agustus 2026: Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyampaikan sikap tegas atas ditemukannya dugaan kejanggalan substansial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap APBD Provinsi NTB TA 2025. DPM Unram menyuarakan keprihatinan mendalam atas “raibnya” temuan pemeriksaan terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 484 miliar yang bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.515 miliar dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan.
DPM Unram menilai, tindakan Pemerintah Provinsi NTB yang memindahkan tambahan penerimaan DBH ke pos BTT, lalu mengalihkannya menjadi belanja modal/proyek fisik melalui Peraturan Gubernur (Pergub No. 2/2025 dan Pergub No. 6/2025) tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD, merupakan bentuk dugaan penyelewengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye. Mengalihkan dana sebesar itu hanya dengan instrumen Peraturan Gubernur dan memotong hak penganggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan good governance. Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah” tegas Ketua DPM Unram, Maulana, mahasiswa Unram yang pernah menghadang mobil Presiden Prabowo saat menuju lokasi peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat.
Lebih jauh, DPM Unram menyoroti absennya audit atas anggaran raksasa ini dalam LHP BPK Perwakilan NTB yang diserahkan Juni lalu. Ketiadaan catatan audit atas transaksi bernilai Rp. 484 miliar ini memicu kecurigaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemeriksaan keuangan daerah di NTB, sehingga BPK Perwakilan NTB perlu menjelasakan alasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Atas dasar fungsi kontrol sosial dan komitmen mengawal tata kelola keuangan negara yang bersih, DPM Unram menyampaikan tuntutan dan langkah strategis sebagai berikut:
1. Mendesak BPK RI Pusat untuk Segera Menggelar Audit Investigatif, Menuntut BPK RI tidak “pilih-pilih” dan segera menerjunkan tim khusus untuk melakukan Audit Investigatif / Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau bahkan Audit Pemriksaan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas pergeseran dana BTT Rp.484 miliar pada APBD NTB TA 2025 secara transparan dan akuntabel.
2. Meminta KPK RI untuk segera melakukan supervisi, penyelidikan, dan pengusutan tuntas atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi tindak pidana korupsi dalam pergeseran dana BTT dan pengalihan anggaran di Pemprov NTB.
3. Menuntut DPRD NTB secara kelembagaan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menguji keabsahan materiil Pergub No. 2/2025 dan No. 6/2025, sebagai tanggungjawab pengawasan dan budgeting.
Merespons dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur NTB, serta kelalaian DPRD NTB dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran (budgeting), DPM UNRAM akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat/Penyelenggara Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD) kepada Gubernur NTB, serta DPRD NTB di PTUN Mataram.
Langkah hukum ini ditempuh karena penerbitan Pergub No. 2 Tahun 2025 dan No. 6 Tahun 2025 dinilai mengandung cacat hukum materiil, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
“Jika tidak mendapatkan direspons, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat/penyelanggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal uang rakyat dan keadilan di Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
Lebih lanjut, DPM Unram memastikan tidak akan berhenti pada langkah gugatan di PTUN. Mereka siap mengambil tindakan eskalatif dengan memanfaatkan momentum kunjungan kepala negara ke daerah.
“Dan dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini,” tutup Maulana.
