Mataram (16/09/2025) – Bea Cukai Mataram melaksanakan penyerahan 2 tersangka ke kejaksaandan beserta barang bukti pidana cukai berupa 119 ribu batang rokok ilegal dan satu buah kendaraan minibus kepada Kejaksaan Tinggi NTB yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Penyerahan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Ade Kurniawan.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian proses penyelesaian perkara pidana cukai, dimana menunjukkan keseriusan Bea Cukai Mataram dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Lombok.” jelas Ade
––––
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/i untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram. (Tim KM Mataram)
#BeaCukai #BeaCukaiMataram #BeaCukaiMakinBaik #Cukai #GempurRokokIlegal
