Mengenal KUMK-NTB

Koperasi merupakan jenis usaha yang sangat akrab dalam masyarakat Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, bisnis ini menganut gotong royong baik dalam kepengurusan maupun operasionalnya. Apabila merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat dengan keanggotaan banyak orang dalam menjalankan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis koperasi di Indonesia sebenarnya cukup beragam. Jenis koperasi di indonesia yang paling mudah ditemui adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 16 dinyatakan terdapat koperasi

  1. Koperasi konsumen

Jenis koperasi pertama adalah koperasi konsumen. Sesuai namanya, koperasi ini memiliki bisnis untuk penyediaan barang dan jasa pada konsumen. Contoh paling mudah jadi jenis koperasi konsumen adalah toko kelontong hingga ATK. Di beberapa daerah, toko kelontong milik koperasi cukup banyak dengan berbagai macam barang dagangan. Koperasi toko kelontong secara fisik sama dengan toko milik individu. Bedanya, kepemilikan dan pembagian keuntungan usahanya didasarkan atas prinsip koperasi.

  1. Koperasi produsen

Berbeda dengan koperasi konsumen, koperasi produsen diperuntukkan untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu, koperasi produsen juga merujuk pada koperasi yang menjalankan perdagangan untuk mendukung bisnis yang dijalankan anggotanya. Contoh jenis di Indonesia untuk produsen adalah koperasi tahu tempe. Di mana koperasi menjual bahan baku kedelai yang hanya dijual untuk para anggota di dalamnya. Koperasi produsen juga lazimnya akan menjual barang lebih murah dibandingkan apabila anggotanya membeli di tempat lain. Dengan demikian, para produsen yang merupakan anggota koperasi bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan bisa menjual hasil produksinya dengan harga yang bersaing.

  1. Koperasi jasa

Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, namun yang membedakan jenis koperasi ini tidak menjual barang, namum menyediakan jasa atau layanan pada anggotanya. Contoh koperasi ini adalah koperasi petani padi, di mana koperasi memiliki unit usaha penggilingan yang melayani jasa penggilingan padi menjadi beras untuk para petani yang menjadi anggotanya.

  1. Koperasi simpan pinjam

Jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya keempat yakni koperasi simpan pinjam. Jenis koperasi ini bisa dibilang yang paling banyak ditemui di berbagai kota. Sesuai namanya, jenis koperasi simpan pinjam menyediakan jasa layanan keuangan berupa peminjaman uang maupun fasilitas menabung bagi para anggotanya.

  1. Koperasi serba usaha

Berbeda dengan jenis jenis koperasi lainnya yang sudah disebutkan di atas, Koperasi Serba Usaha atau KSU memiliki bidang usaha yang relatif bermacam-macam. Contohnya unit usaha simpan pinjam, hingga unit toko kelontong yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat.

Berdasarkan pembagian jenis-jenis koperasi tersebut dapat dinyatakan bahwa Koperasi pada dasarnya merupakan lembaga usaha yang sesuai dengan bidang masing-masing, baik untuk sektor riil maupun sektor keuangan. Koperasi akan mampu berkembang baik, jika setiap usaha yang dijalankan mampu memberi keuntungan, sudah barang tentu dengan cara yang baik.

Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, tercatat Koperasi NTB sebanyak 4.667 unit, terdiri dari Koperasi aktif 2.431 unit (52,09%) dan koperasi tidak aktif 2.236 unit (47,91%). Koperasi tidak aktif diindikasikan oleh 2 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Jika koperasi tidak melaksanakan RAT, maka merupakan indikasi bahwa koperasi tersebut tidak melaksanakan kegiatan operasional koperasi. Koperasi tidak aktif tersebar di semua Kabupaten/Kota yaitu :

  • Lobar : 345 unit
  • Loteng : 385 unit
  • Lotim : 296 unit
  • Sumbawa : 86 Unit
  • Sumbawa Barat : 164 unit
  • Dompu : 129 unit
  • Bima : 84 unit
  • Kota Bima : 111 unit
  • Kota Mataram : 435 Unit, dan
  • Binaan Provinsi :112 unit

Kontribusi penyerapan tenaga kerja di sektor koperasi mencapai 217.413 orang (±8,7%) dari penduduk yang bekerja di NTB. Paling tidak banyak masyarakat yang akan mampu menikmati manfaat dari koperasi, baik secara finansial maupun secara kemasyarakatan.

Mengingat fungsi dan manfaat koperasi yang sangat besar serta kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, maka sangat disayangkan jika masih terdapat koperasi yang tidak aktif. Koperasi telah berubah menjadi lembaga usaha yang professional, menjadi lembaga pengada barang dan jasa, dan mampu beroperasi dalam sektor keuangan, sehingga dapat berpraktek sebagaimana layaknya lembaga keuangan, pertokoan dan perusahaan penyedia barang dan jasa.

Mari bangga berkoperasi…Penulis (Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama Balatkop UKM Provinsi NTB)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *