Digital marketing atau yang biasa disebut juga dengan pemasaran digital adalah segala bentuk usaha yang dilakukan dalam hal pemasaran atau marketing dengan pemanfaatan perangkat yang telah terhubung internet dengan beragam strategi dan media digital yang pada tujuannya dapat mengkomunikasikan antara perusahaan dengan calon konsumen melalui saluran komunikasi online atau daring. Secara singkat digital marketing didefinisikan sebagai sebuah cara yang digunakan dalam mencapai tujuan marketing melalui pemanfaatan teknologi digital, data, dan integrated.
Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempunyai 99 desa wisata (99 dewi) yang tersebar di setiap Kabupaten dan Kota yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur atau Bupati. Pengembangan desa wisata, pada dasarnya dihajatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan arus kunjungan wisata, penyediaan cindera mata, penginapan, transportasi, dan lain-lain. Dengan menyediakan destinasi wisata yang bervariasi, diharapkan wisatawan akan lebih lama tinggal dan berbelanja lebih banyak produk-produk khas NTB.
Pengembangan desa wisata perlu dibarengi dengan penyediaan produk cindera mata sebagai oleh-oleh berupa kerajinan atau makanan khas NTB sehingga akan memberi kesan yang mendalam bagi wisatawan yang pada akhirnya memungkinkan untuk datang berkunjug lagi. Produk kerajinan atau makanan seringkali disediakan oleh UMKM yang berada di sekitar destinasi wisata. Semakin dikenal destinasi wisata maka akan semakin banyak arus kunjungan yang datang dan memungkinkan untuk berbelanja pada produk-produk UMKM.
Desa wisata sebagai bagian destinasi wisata perlu dipasarkan secara luas, sehingga akan mampu menarik arus kunjungan wisata yang semakin tinggi dan menggerakan perekonomian desa. Pemasaran dapat dipasarkan melalui berbagai cara, namun pemasaran yang efektif, efisien dan murah adalah pemasaran digital.
Pembentukan Desa Wisata
Berdasarkan buku Pedomam Pembentukan Desa Wisata Edisi II tahun 2021, diperoleh gambaran 9 langkah dalam pembentukan Desa Wisata, yaitu :
- Komitmen Bersama, sebagai keputusan bersama stake holder desa yaitu perangkat desa, kelompok masyarakat dan PKK, dan lain-lain,
- Identifikasi Potensi, perlu diketahui potensi-potensi yang dapat digunakan sebagai obyek dan daya tarik wisata meliputi budaya, alam dan lingkungan, potensi buatan yang unik dan menarik,
- Analisis Masalah, meliputi masalah fisik, sosial budaya dan ekonomi yang terjadi di masyarakat desa,
- Integrasi dan Kolaborasi, mewujudkan dengan menggandeng berbagai pihak terkait untuk membangun yang diintegrasikan,
- Regulasi, menyiapkan aturan atau norma, untuk pengembangan ekonomi kerakyatan,
- Solusi Dampak, memetakan dampak positif dan negative yang mungkin timbul serta menyiapkan sarana antisipatif,
- Peningkatan kapasitas SDM, menyiapkan SDM unggul yang akan berkiprah dalam pengelolaan desa wisata,
- Publikasi dan Promosi, dilakukan dengan menggunakan berbagai media yang mampu menjangkau masyarakat luas,
- Monitoring dan Evalusi, inovasi dan kreativitas untuk menjaga komitmen bersama serta memantau perkembangan.
Desa Wisata di Nusa Tenggara Barat sampai dengan 2024, tercatat mencapai 99 Dewi (Desa Wisata) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota. Penetapan Desa Wisata tersebut, dimaksudkan untuk memberikan variasi obyek wisata sehingga wisatawan menjadi lebih betah serta dapat menikmati atraksi wisata yang bervariasi dan ujungnya akan lebih lama tinggal.
Persoalan Desa Wisata
Persoalan umum dalam desa wisata adalah dengan ditetapkannya desa wisata, apa yang dapat diperoleh masyarakat desa ? kebanggaan bahwa desanya menjadi viral dan dikenal masyarakat luas ? desa wisata menjadi ramai dan banyak dikunjungi wisatawan.
- Masyarakat desa harus mendapat manfaat ekonomi secara langsung.
- Masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton bagi desanya sendiri.
- Masyarakat desa harus lebih berdaya dan mampu mengembangkan diri
UMKM yang Kreatif dan Inovatif
UMKM yang kreatif dan inovatif, akan selalu dapat membaca peluang dalam situasi dan kondisi apapun. Kunjungan wisatawan yang semakin banyak di desa wisata, akan menjadi peluang bagi UMKM untuk mengembangkan usaha terutama yang berkaitan dengan kunjungan wisatawan di desanya. Sebagai contoh berkembangnya desa wisata Kembang Kuning, Lombok Timur. Desa yang dulu hanya mengandalkan sektor pertanian dalam bentuk sawah dan kebun, kini telah berubah wajah dengan menawarkan paket wisata yang berbeda antara lain, wisata keliling sawah, wisata ikut menanam atau memanen padi, wisata proses pembuatan kopi tradisional, wisata pembuatan makanan khas, dan lain-lain. Berkembangnya desa wisata Kembang Kuning tidak mengubah sektor yang sudah berkembang tetapi menambah lapangan usaha, dalam bentuk penyediaan penginapan, tour guide, penyediaan makanan, café, dan lain-lain.
Diklat Pengelolaan Desa Wisata
Menyadari peran penting UMKM dalam pengembangan desa wisata di NTB, maka Balai Diklat Koperasi UKM NTB melaksanakan Diklat Strategu Pemasaran Digital Desa Wisata bagi UMKM sebanyak 60 orang selama 5 (lima) hari dari tanggal 22-26 Juli bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi UKM Provinsi NTB. Hasilnya adalah antusiasme yang tinggi dari peserta serta motivasi untuk membangun usaha di desa wisata masing-masing. Pengetahuan peserta juga makin meningkat berdasarkan hasil pretest dan postest, dengan peningkatan rata-rata 20 point.
Dalam pembelajaran Kreativitas dan Inovasi serta Membangun Wirausaha Baru sesuai dengan simulasi, diperoleh gambaran peserta untuk membangun usahanya yang kratif dan inovatif dengan memadukan paket wisata serta integrasi dengan tour guide. Menarik untuk disimak lebih lanjut adalah peserta diklat akan mengembangkan promosi secara digital melalui platform wa bisnis, fb, dan Instagram serta berupaya menjaring kunjungan wisatawan yang lebih banyak.
Semoga bermanfaat…(Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama Balatkop UKM Provinsi NTB)