Mataram – Penjabat Gubernur NTB Hassanudin menghadiri pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, di Lapas Kelas II Perempuan dan Anak Mataram (17/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengungkapkan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan yang hendaknya dirasakan semua lapisan masyarakat. Termasuk bagi warga binaan di dalam Lapas dan Rutan, berhak ikut bergembira.
Untuk itu, pemerintah memberikan remisi bagi narapidana dalam bentuk pengurangan masa tahanan bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan kontribusi, menunjukkan prestasi dan senantiasa berdisiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik,” ungkapnya.
Pj Gubernur Hassanudin berharap Narapidana dan Anak Binaan yang langsung bebas dapat menyesuaikan diri pafa lingkungan masing-masing. Hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum. Dalam kesempatan tersebut,Pj Gubernur Hassanudin memberikan secara simbolis remisi kepada lima orang perwakilan narapidana yang didampingi Ketua DPRD NTB dan Kakanwil Kemenkumham NTB.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat Parlindungan menyebutkan, jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi umum pada HUT ke-79, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 2.602 orang.
Dari total keseluruhan itu yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 452 orang, remisi 2 bulan mencapai 525 orang, remisi 3 bulan 847 orang, remisi 4 bulan 474 orang, remisi 5 bulan 258 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 46 orang.
Narapidana dan Anak Binaan ini berasal dari, Lapas Kelas IIA Lombok Barat 1091 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar 453 orang, Lapas Kelas IIB Dompu 323 orang, Lapas Kelas IIB Selong 285 orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng 11 orang, LPKA Kelas II Loteng 35 orang, Lapas Perempuan Kelas III Mataram 112 orang, Rutan Kelas IIB Praya 175 orang dan Rutan Kelas IIB Raba Bima 117 orang. Adapun total narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi HUT ke-79 RI sejumlah 2602 orang.
Narapidana dan Anak Binaan yang bebas hari ini, karena mendapat Remisi Umum (RU II), sebanyak 15 orang se-Nusa Tenggara Barat.
Parlindungan menegaskan, kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan saat ini pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 4426 orang terdiri dari narapidana dan Anak Binaan sebanyak 3238 orang dan tahanan sebanyak 1188 orang.
Dari jumlah tersebut narapidana Hukuman Mati sebanyak 2 orang, Hukuman Seumur Hidup sebanyak 5 orang. Sedangkan daya tampung kapasitas Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat hanya 2494 orang.
“Sehingga pada saat ini masih mengalami over kapasitas sebesar 77 persen. Dengan kasus terbesar, Narkoba sebanyak 2122 orang dan kasus Tipikor 123 orang. Selebihnya kasus kriminal dan lainnya,” jelasnya.
Pada hari kemerdekaan, narapidana, anak binaan dan tahanan pun berhak mendapat kebebasan atau remisi sesuai perindang-undangan yang berlaku. Bentuk dari spirit penerapan memperingati kemerdekaan. Selamat HUT ke-79 RI. Merdeka. (nov/dyd/kominfotikntb)