Sumbawa Barat, Diskominfotik NTB – Hadirnya Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, seperi Dana Desa, Pendapatan Desa, Alokasi Dana Pusat atau Daerah dan bantuan keuangan untuk masyarakat mengakibatkan rentannya terjadi tindakan korupsi.
Modus korupsi dana desa beragam, seperti pengelembungan anggaran (mark up), kegiatan atau prooyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyelahgunaan anggaran. Oleh karena itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB membentuk Desa Anti Korupsi dengan mengedepankan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi di 8 Kabupaten se – Nusa Tenggara Barat akan diselenggarakan pada tanggal 14 – 25 Oktober 2024. Sebelumnya telah dilakukan observasi lapangan untuk menentukan satu nama desa dari masing – masing Kabupaten dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai yang terdiri dari Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik Provinsi NTB.
Adapun Kabupaten Sumbawa Barat diwakili oleh Desa Sermong, Kecamatan Taliwang. Kabupaten Sumbawa diwakili Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Kabupaten Dompu diwakili Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Kabupaten Bima diwakili Kecamatan Sape, Desa Naru Barat, Kabupaten Lomtok Timur diwakili Kecamatan Lenek Desa Lenek Daye, Kabupaten Lombok Barat diwakili Kecamatan Gerung, Desa Beleke dan Kabupaten Lombok Utara diwakil Kecamatan Gangga, Desa Bentek.
Tahapan pemilihan Percontohan Desa Antikorupsi (DAK) dilaksanakan dalam 10 tahap, yaitu (1) Provinsi menyusun renaksi dan koordinasi ke Pemkab, (2) Pemkab melakukan pemetaan calon percontohan DAK, (3) Kabupaten mengusulkan calon percontohan DAK kepada Provinsi, (4) Provinsi menetapkan desa yang akan diobervasi (5) observasi desa, (6) Pemilihan Desa, (7) Kick Off, (8) Bimbingan teknis,(9) Penilaian dan (10) Pencanangan.
Terdapat 5 komponen penilaian Desa Anti korupsi, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME. selaku Ketua Tim Penilai menyampaikan bahwa “Kegiatan pemilihan desa anti korupsi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. Ini merupakan pelaksanaan tahun kedua. Pada tahun pertama tim KPK turun langsung melakukan penilaian. Pada tahun kedua yakni tahun ini, pola kegiatan diubah dengan membentuk tim penilai tingkat provinsi dari unsur Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik. Hasil penilaian ini akan diputuskan 3 desa terbaik untuk dinilai langsung oleh tim KPK”. (Diksomonfotik)