Lombok barat – Aprilia Trifida (37 tahun), tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan barang senilai Rp 617.839.000 dalam bisnis jual beli sembako dengan salah satu perusahaan Distributor di Lombok barat, hingga kini belum ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok barat.
Mantan pegawai Kemenkumham Nusa Tenggara barat itu diduga bersembunyi, usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polres Lombok barat.
“Sementara ini masih pencarian yang bisa kita sampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja saat dikonfirmasi, Sabtu 23 November 2024.
Abisatya mengatakan, tim hingga saat ini masih berupaya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Aprilia Tripfida. Termasuk mencari keberadaan dan tempat tinggal tersangka yang berpindah-pindah. Polisi akui, tersangka cukup lihai menghindari pencarian petugas, dan kerap memakai cadar sebagai penutup wajah saat beraktivitas di luar.
“Kita cukup kesulitan karena yang bersangkutan menggunakan cadar,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok barat telah menerbitkan DPO terhadap tersangka Aprilia trifida pada 5 Februari 2024 lalu, usai mangkir dari panggilan penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan. Penerbitan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
Menanggapi proses hukum Aprilia Trifida ini, Daniar Rahmana yang merupakan pelapor perkara tersebut menyayangkan belum adanya kejelasan terhadap hasil pencarian tersangka oleh pihak kepolisian. Ia berharap agar tersangka segera ditangkap.
“Kami juga berharap agar persoalan ini bisa cepat selesai, dan korban mendapatkan haknya, karena sampai hari ini belum ada kepastian,” harap Daniar.
Daniar mengaku turut melakukan upaya pencarian dan menanyakan ke sejumlah pihak tentang keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, ia mengetahui bahwa ternyata tersangka tidak hanya melakukan perbuatan melawan hukum itu dengan satu pihak saja.
Ditambahkan Daniar, korbannya juga ada dari kalangan pelaku usaha mikro kecil (UKM) dengan modus sama, yang mana terduga mengambil barang orang kemudian tidak pernah menyetorkan pembayaran.
“Banyak korbannya juga, ada yang di Pondok Pesantren Lingsar, Desa Duman, di Lombok Tengah dan sampai hari ini ada beberapa korban yang saya tau infonya juga kena,” ungkapnya.
Dari kronologi yang dijelaskan Daniar, tersangka melakukan dugaan penipuan itu dengan cara mengambil barang dan berjanji membayar melalui Bilyet Giro (BG). Tidak cukup sampai disana, Tersangka juga memberikan jaminan berupa BPKB Mobil untuk menambah kepercayaan Distributor.
Setelah menerima barang, tersangka lalu menghilang dan tidak memenuhi janjinya membayar barang melalui BG. “Setelah jatuh tempo pembayaran, kita cek di Bank tetapi pembayarannya kosong, sementara jaminan BPKB nya itu setelah kita cek kendaraannya tidak ada,” imbuhnya.
Selama lebih dari setahun pasca laporan korban masuk pada bulan April 2023 lalu, kepolisian baru menerbitkan surat DPO kepada Aprilia Trifida sejak bulan Februari 2024. Artinya, penanganan kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta ini berjalan cukup lambat.
Padahal Daniar mengaku sering menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun belum juga mendapat jawaban memuaskan.
“Kita juga sering menanyakan kasusnya sudah sampai sejauh mana, sampai-sampai perbulan itu 4 kali kita tanyakan. Terakhir kita tanyakan belum juga ada perkembangan,” pungkasnya.