
Penulis: H. MOHAMAD IMRAN, SE.,M.Si-Widyaiswara Ahli Madya UPTD Balatkop UKM NTB
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sesuai bunyi uud 1945 pasal 33 ayat (1). Bahwa perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangun usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian, kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan perusahaan yang layak dibangun sesuai dengan itu adalah koperasi. Peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan, sehingga akhirnya kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat secara berkeadilan dapat dirasakan dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 1 (1) berbunyi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui instruksi presiden ri nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Inspres ini dikeluarkan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam menuju indonesia emas 2045. Pembentukan koperasi desa merah putih ini dengan target sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) sampai 12 juli 2025 bertepatan dengan hari koperasi nasional ke 78 dan di ntb ada 1.021 desa dan 145 kelurahan jadi target koperasi desa/kelurahan sebanyak 1.166 se ntb.
1. Dalam implementasinya koperasi desa merah putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama yaitu :
A. Pendirian koperasi baru
B. Pengembangan koperasi yang sudah ada (koperasi aktif)
C. Revitalisasi koperasi (menghidupkan koperasi yang tidak aktif tapi memiliki badan hukum)
2. Langkah awal pembentukan koperasi merah putih, kepala desa/lurah mengundang aparat desa, bpd/lpk dan masyarakat setempat untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dan menunjuk ketua dan sekretaris pimpinan rapat
3. Untuk ketua pengawas koperasi desa merah putih ditentukan akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi
4. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus serta wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sesuai petunjuk pelaksanaan menteri koperasi republik indonesia nomor 1 tahun 2025 tanggal 12 april 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa, pengurus dan pengawas harus jumlahnya ganjil
6. Pengelolaan koperasi desa merah putih dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel
7. Penamaan dan jenis koperasi, diawali dengan kata koperasi dilanjutkan dengan desa/kelurahan merah putih diakhiri dengan nama desa setempat contoh :
A. Koperasi kelurahan merah putih selagalas
B. Koperasi desa merah putih ombe
C. Koperasi kelurahan merah putih selagalas kecamatan sandubaya
8. Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi dan besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan waib
9. Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi (ad/art)
10. Rencana kegiatan koperasi desa/kelurahan merah putih yaitu
A. Pusat layanan kegiatan
B. Gerai sembako, harga terjangkau untuk kebutuhan pokok
C. Usp, akses keuangan tanpa rentenir
D. Klinik dan apotek desa, layanan kesehatan lebih murah dan terjangkau
E. Cold stroge, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan
F. Distribusi logistik, truk serba guna untuk memperkuat rantai pasok dan efisiensi logistik
G. Dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha
11. Manfaatnya bagi masyarakat desa/kelurahan setempat adalah sebagai berikut :
A. Akses kebutuhan pokok lebih terjangkau, lewat gerai sembako murah, masyarakat desa bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan stabil;
B. Pinjaman mudah tanpa rentenir, denga adanya unit simpan pinjam masyarakat bisa dapat akses keuangan tanpa bunga yang tinggi, tidak perlu lagi berutang kepada rentenir atau pinjol yang mencekik;
C. Layanan kesehatan lebih dekat, kehadiran klinik dan apotek desa membuat masyarakat desa bisa mendapatkan pengobatan dan obat-obatan dengan mudah dan harga yang terjangkau;
D. Hasil tani dan laut bisa disimpan aman, cold stroge membantu petani dan nelayan menyimpan hasil panen dan tangkapan mereka, jadi tidak terburu-buru dijual dengan harga murah dan bisa tahan lebih lama;
E. Distribusi logistik, dengan adanya sistem distribusi logistik koperasi, barang kebutuhan bisa masuk desa dengan lebih cepat dan murah serta hasil produk desa bisa dijual keluar dengan efisien;
F. Menciptakan lapangan kerja baru, koperasi buka peluang kerja buat warga lokal, mulai dari pengeloa, sopir, logistik, tenaga medis, kasir sampai tenaga administrasi;
G. Kemandirian ekonomi desa, masyarakat desa tidak lagi tergantung pada tengkulak, rentenir atau pengusaha luar, desa bisa jadi kuat, mandiri dan sejahtera dari dalam;
H. Gotong royong dan solidaritas sosial masyarakat, karena koperasi ini milik bersama, masyarakat desa dapat menjalin kerja sama, diskusi dan mengambil keputusan ecara musyawarah,
12. Sebelum kita melangkah menuju koperasi desa/kelurahan merah putih secara operasional terlebih dahulu kita harus melakukan penyuluhan kepada aparat desa, badan permusyawaratan desa dan masyarakat setempat tentang :
A. Apa makna koperasi baik yang tersirat maupun yang tersurat;
B. Apa tugas pokok fungsi, hak dan kewajiban dari pengurus, pengawas dan anggota;
C. Prinsip-prinsip koperasi
D. Jenis-jenis koperasi sesuai perpenkop 09 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian
E. apa tujuan berkoperasi
F. Apa peran pengurus, pengawas, anggota, pemerintah (pusat, provinsi dan kab/kota) dan swasta dalam memajukan koperasi.
Koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi momentum peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong. Koperasi desa/kelurahan merah putih berada dalam satu sistem digitalisasi yang akan diterapkan, dan dibuatkan satu domain untuk pengawasannya dengan melakukan pemantauan melalui sistem tersebut mulai dari kelembagaan, usahanya serta pembiayaan sehingga tidak menyalahi aturan.
Selamat berjuang
tujuan koperasi
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi Dan Masyarakat Indonesia, Aaamiiin Yra