
Mataram – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi secara virtual bersama perwakilan dari kabupaten/kota di Provinsi NTB, terkait paparan Staf Ahli Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bobby Kusuma, dalam pemetaan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan BGN sebagai pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Command Center Kominfotik NTB (16/5/2025).
“Saya berharap kerja sama terkait pemanfaatan lahan antarkabupaten/kota segera ditindaklanjuti, karena provinsi sifatnya sebagai fasilitasi untuk mengawal Program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana. Pada tanggal 30 Mei nanti NTB dapat menyerahkan titik-titik (tiga) lokasi pembangunan dapur tersebut”, ucap Miq Gita.
Provinsi NTB sendiri memiliki 10.474 sekolah dan memiliki jumlah murid sebanyak 1.336.058 yang tersebar di kabupaten/kota sehingga kebutuhan dapur diperkirakan sekitar 450 spot. Pembangunan dapur ini sepenuhnya menggunakan dana dari APBN. Pada tahun ini target yang dicapai 82,9 juta penerima manfaat terdiri dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan ibu hamil/menyusui.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kepala Badan Gizi, Bobby Kusuma mengatakan pembangunan SPPG dan Dapur Sehat ditargetkan tuntas pada Bulan September 2025 mendatang. Dirinya berpesan kepada pemerintah daerah, sesegera mungkin memberikan data titik-titik lokasi lahan yang sudah bersertifikat, sehingga tim BGN dapat turun meninjau langsung lokasi tersebut.
“Saya harap kami bisa mendapatkan feed back terkait lahan ini paling lambat pada tanggal 30 Mei 2025. Harapannya, pembahasan terkait izin pinjam pakai lahan di NTB sudah selesai semuanya”, tuturnya saat memberikan paparan.
Dijelaskannya kriteria dalam pemilihan spesifikasi lahan yang harus disiapkan pemerintah daerah yaitu memiliki luas lahan 800 m2 hingga 1.000 m2 (lebar dengan minimal 25 meter), status lahan hak pakai, lokasi dekat dengan lingkungan sekolah terdapat kurang lebih 3.000 anak sekolah dengan waktu tempuh maksimal 20 menit dari lokasi. Selanjutnya, kondisi lahan siap bangun, terdapat jaringan listrik PLN, terdapat sumber air tanah atau jaringan PDAM, terdapat akses jalan menuju lahan SPPG dengan lebar minimal 3 meter dan lingkungan harus higienis tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir.
BGN memberikan kewenangan untuk daerah memilih lahan yang tepat dan lahan yang digunakan bukan milik instansi atau lembaga melainkan tanah pribadi. Dengan adanya program ini dapat membangkitkan pengusaha bidang kuliner dan potensi lokal yang ada di daerah, untuk peningkatan sumber daya manusia. (edo/dyd/kominfotikntb)