Lombok Timur – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-XXV Tahun Buku 2025 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Karya Mandiri Jerowaru, yang berlangsung di Kantor Pusat KSPPS Karya Mandiri Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (30/05/2026).
Kepala Diskop UKM NTB diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP), Rahmi Fahrunnisa. Turut hadir Sekretaris Dinas Diskop UKM NTB, Baiq Ayu Juita Mayasari, serta Fungsional Pengawas Koperasi, H. Muhammad Adhar. Hadir pula para anggota, pengurus, dan pengawas lama KSPPS Karya Mandiri Jerowaru yang berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian forum.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmi Fahrunnisa menyampaikan sambutan mewakili Kepala Diskop UKM NTB. Sementara itu, Sekretaris Dinas Baiq Ayu Juita Mayasari mewakili Kadiskop UKM NTB melantik jajaran pengurus baru KSPPS Karya Mandiri Jerowaru sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penguatan kelembagaan koperasi.
Forum RAT berlangsung dinamis dan konstruktif. Berbagai masukan strategis, gagasan, serta rekomendasi disampaikan oleh anggota sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pengembangan koperasi ke depan. Diskusi yang berlangsung mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menjaga keberlanjutan usaha koperasi.
Dalam sambutannya, Diskop UKM NTB menegaskan bahwa pelaksanaan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan setiap koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan setelah berakhirnya tahun buku.
RAT bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Melalui forum ini, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun buku kepada seluruh anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan RAT idealnya dilakukan tepat waktu, yakni pada periode Januari hingga Maret setiap tahun. Ketepatan waktu penyelenggaraan RAT menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, disiplin, dan berkelanjutan.
Dengan semangat kebersamaan, partisipasi aktif anggota, serta komitmen kuat seluruh elemen organisasi, KSPPS Karya Mandiri Jerowaru optimistis dapat terus bertumbuh, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memperkokoh perannya sebagai salah satu penggerak utama ekonomi umat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Tim KM Lombok Timur)
