
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyelenggarakan sosialisasi Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Periode 1 Juli -30 September 2025, yang berlangsung di halaman Dinas Kominfotik NTB, Mataram, Minggu (10/7/2025).
Mewakili Plh Bappenda NTB, Irfan Gea Apdita menyampaikan kegiatan sosialisasi ini terlepas dari semangat Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan edukasi publik yang mendidik.
Irfan menjelaskan program program gebyar diskon diantaranya:
1. Diskon 25 % Pokok PKB diberikan bagi yang taat membayar pajak selama 4 tahun berturut-turut.
2. Diskon 25 % Tunggakan PKB 2020-2024 untuk wajib pajak TMDU dibawah 5 tahun untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2020 sampai tahun pajak 2024.
3. Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke belakang, untuk wajib pajak TMDU diatas 5 tahun diberikan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100% untuk tahun kendaraan bermotor tahun pajak 2019 kebawah.
4. Gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin, Peteran dan penyandang disabilitas, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100% dengan melampirkan kartu PKH, dan melampirkan kartu tanda anggota.
4. Diskon 25% PKB untuk kendaraan Yayasan/Lembaga sosial dan pesantren yang dipergunakan untuk yayasan sosial keagamaan.
5. Gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak berlaku mulai 1 Juli -31 Oktober 2025.
Tak lupa Irfan Gea Apdita mengajak kepada karyawan dan karyawati Dinas Kominfotik untuk menggunakan kesempatan yang baik ini untuk membayar pajak dengan berbagai diskon yang telah disediakan.
“Mari bapak/ibu gunakan kesempatan yang menarik ini untuk membayar pajak kendaraan sekalian bagi yang menunggak pajak,” ungkapnya.(Diskominfotik)