Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Oktober 2025. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
Kepala BNNP NTB dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, media massa, serta seluruh pihak yang turut serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah NTB.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Pertama: Kurir Ganja 339 Gram di Sumbawa
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Kantor Sumbawa Utama Travel, Jalan Diponegoro, Kabupaten Sumbawa.
Tersangka berinisial IDM alias C, berusia 20 tahun, berhasil diamankan petugas sesaat setelah mengambil paket berisi ganja seberat 339,06 gram bruto. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima paket serupa dari seseorang berinisial MAI, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Modus yang digunakan adalah pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Lombok dan kemudian dialihkan menggunakan travel menuju Sumbawa.
Barang bukti ganja yang akan dimusnahkan dari kasus ini adalah 263,69 gram, setelah sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pemesan Ganja dan Sabu Senilai Rp136 Juta
Kasus kedua diungkap pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Tersangka Y alias B (26) ditangkap sesaat setelah menerima dua paket berisi narkotika melalui jasa ekspedisi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja seberat 2192,79 gram bruto dan sabu seberat 45,94 gram bruto. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025 dari seseorang di Medan berinisial R, dengan total transaksi mencapai Rp136.500.000.
Metode transaksinya dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan instan, kemudian pembayaran dilakukan melalui agen keuangan digital setelah barang terjual.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus ini yaitu:
-
Ganja: 1.667,77 gram,
-
Sabu: 45,40 gram,
setelah penyisihan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BNNP NTB Ajak Publik Perangi Narkoba
Dalam penutup keterangannya, BNNP NTB menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan hingga ke jaringan pemasok utama. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas perwakilan BNNP NTB.
BNNP NTB berharap kerja sama antara pemerintah daerah, media, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat upaya menciptakan NTB bebas narkoba. (BNNP NTB)
