Lombok Timur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah strategis dengan mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi mengenai Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Upaya ini digencarkan secara masif menyasar berbagai lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa, sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam mencapai sasaran penghimpunan dana yang telah ditetapkan.
Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa perluasan jangkauan sosialisasi ini merupakan kunci untuk mengoptimalkan potensi ZIS di wilayah tersebut. Ia menyebutkan capaian pada 2025 telah berhasil menghimpun dana hingga Rp17 Miliar. Angka ini menjadi pondasi sekaligus tantangan untuk peningkatan signifikan di tahun-tahun mendatang.
“Kami bertekad untuk terus meningkatkan performa ini. Target ambisius kami adalah mencapai Rp31 Miliar, dan untuk tahun berikutnya (pada 2026), kami menargetkan setidaknya Rp20 Miliar. Kami ingin memastikan bahwa pada akhir periode kepemimpinan, angka Rp31 Miliar tersebut dapat terwujud sebagai prestasi nyata dalam memaksimalkan potensi dan kemampuan penghimpunan,” jelas H. Kamli.
Untuk mengakselerasi proses pengumpulan, BAZNAS telah membentuk tim kerja khusus yang terdiri dari lima satuan tugas. Masing-masing tim ini bertanggung jawab untuk mengawal dan mengelola empat wilayah kecamatan. Struktur tim ini diperkuat oleh elemen-elemen penting, termasuk unsur Dewan Syariah Lembaga BAZNAS, Satuan Audit Internal, serta seluruh jajaran pimpinan BAZNAS, memastikan sinergi dalam setiap langkah sosialisasi dan pengumpulan.
Lebih lanjut, BAZNAS Lombok Timur juga secara aktif mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ ZIS) di berbagai tingkatan. Unit-unit ini dianjurkan untuk didirikan di instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga komunitas di tingkat desa. Pembentukan UPZ ini bertujuan ganda: pertama, mempermudah akses masyarakat dalam menyalurkan zakat; dan kedua, mengoptimalkan pengelolaan dana ZIS secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Langkah ini diharapkan dapat menjadi mesin pendorong utama dalam memastikan dana zakat tersalurkan secara efektif kepada yang berhak. (km_rb)
