Mataram — Koperasi Syariah Sepakat Sejahtera Mataram menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, Rabu (07/01/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi untuk masa bakti 2026–2028.
Dalam pemilihan tersebut, H. Muhammad Adhar terpilih sebagai Ketua Koperasi Syariah Sepakat Sejahtera Mataram. RAT dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB Ahmad Masyhuri, jajaran pengurus dan pengawas, serta seluruh anggota koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Ahmad Masyhuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT tepat waktu. Ia berharap Koperasi Syariah Sepakat Sejahtera Mataram ke depan dapat semakin berkembang dan menjadi contoh bagi koperasi lainnya di NTB. Hal ini mengingat koperasi tersebut merupakan koperasi pembina, dengan pengurus, pengawas, dan anggota yang berasal dari pegawai serta pensiunan Dinas Koperasi UKM NTB.
Sementara itu, hasil RAT disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi UKM NTB, Irine Silvinani. Beberapa keputusan penting yang disepakati dalam RAT antara lain menyetujui susunan acara dan tata tertib RAT Tahun Buku 2025, mengesahkan berita acara RAT, serta menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tahun 2025.
Selain itu, RAT juga menyepakati pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2025 kepada anggota, menetapkan pengurus dan pengawas masa bakti 2026–2028, menyetujui rencana kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tahun 2026, serta membentuk tim khusus untuk penagihan kredit macet yang masih ada.
Ketua terpilih H. Muhammad Adhar dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet akan menjadi salah satu prioritas utama kepengurusan ke depan. Ia menyampaikan bahwa pendekatan yang akan dilakukan lebih mengedepankan asas kekeluargaan, melalui pendekatan personal dan persahabatan kepada anggota, sebelum menempuh langkah hukum.
“Koperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga kami akan mengawali penyelesaian kredit macet dengan pendekatan kekeluargaan. Jika belum berhasil, barulah disepakati langkah lanjutan secara bersama,” ujarnya.
Selain itu, H. Muhammad Adhar juga menyinggung evaluasi keanggotaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang dinilai perlu disesuaikan dengan prinsip syariah, serta penataan sistem pembiayaan agar lebih berkeadilan dan berbasis aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di antara anggota.
Ia menambahkan, ke depan koperasi juga dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi dan iklim usaha, termasuk dalam hal digitalisasi, kreativitas, dan inovasi, agar tidak berjalan monoton dari tahun ke tahun.
Pada kesempatan yang sama, H.Muhammad Adhar menegaskan tugas Dewan Pengawas Syariah dalam komitmennya menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 dan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan akad-akad syariah seperti wadiah, murabahah, dan ijarah, termasuk memastikan kesesuaian akad dengan prinsip syariah.
RAT ditutup dengan pembahasan rencana kerja dan RAPBK Tahun 2026, serta ajakan kepada seluruh anggota untuk berkomitmen bersama dalam memajukan Koperasi Syariah Sepakat Sejahtera Mataram agar menjadi koperasi yang sehat, profesional, dan menjadi teladan bagi koperasi lainnya di NTB. (Tim KM Mataram)
